Rabu 15 Jan 2020 21:46 WIB

Keberatan Kenaikan Iuran JKN Bisa Digugat ke MA

Pengamat sebut proses harus lewati hukum yang legal dan tak dibawa ke ranah politik

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinilai sebagian pihak memberatkan. Karena itu jika tidak sepakat dengan penyesuaian premi JKN-KIS bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk di uji.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menjelaskan, sebenarnya perpres 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran JKN-KIS dari aspek rasionalitas dan legalitas sudah memiliki basis hukum yang sangat kuat. Ia menjelaskan di pasal 56 ayat 3 menyebutkan di kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian dan dalam rangka untuk menjamin kesejahteraan keuangan dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial maka boleh dilakukan tindakan khusus oleh pemerintah yaitu penyesuaian iuran.

Baca Juga

"Dan kita tahu dalam beberapa tahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit, maka harus ada tindakan penyesuaian iuran. Jadi kalau ada yang keberatan dengan perpres 75/2019 atau meragukan legalitasnya maka bisa mengujinya ke MA," ujarnya saat berbicara dalam Ngopi Bareng JKN, di Jakarta, Rabu (15/1).

Ia menegaskan upaya ini harus melewati proses hukum yang legal dan jangan dibawa ke ranah politik. Sebab, ia khawatir nanti perdebatannya menjadi tidak substansial jika berbuntut panjang hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Di tempat yang sama Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Oce Madril menambahkan, perpres ini merupakan kebijakan yang dibuat presiden. Jadi, ia melanjutkan, kalau presiden menyatakan iuran JKN-KIS di 2020 mengalami kenaikan dan dinyatakan dalam bentuk perpres maka itu sudah di level kebijakan dan BPJS Kesehatan tidak berada di ranah itu.

"Karena BPJS Kesehatan hanya ssbagai operator," ujarnya. Karena itu, ia menyebutkan ketika Perpres ini dibuat,  BPJS Kesehatan tidak memiliki terlalu banyak memiliki pilihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement