Rabu 15 Jan 2020 21:31 WIB

Kasus Suap PAW, Wahyu Setiawan: Saya dalam Posisi Sulit

Tersangka kasus suap PAW, Wahyu Setiawan mengaku dirinya dalam posisi sulit.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengaku dalam posisi sulit kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP). Wahyu yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengatakan, sebab orang-orang yang berusaha menghubunginya dan meminta bantuan merupakan teman baik.

Orang-orang yang dimaksud juga merupakan tersangka kasus suap PAW itu, diantaranya mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang disebut Wahyu sebagai utusan PDI Perjuangan dan seorang swasta bernama Saeful yang diduga pemberi suap. Selain itu, ada advokat Doni yang mengawal gugatan PDI Perjuangan ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang itu, ada Mbak Tio, ada Mas Saiful, ada Mas Doni, itu kawan baik saya," ujar Wahyu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1).

Ia mengaku memahami jika permohonan PDI Perjuangan untuk mengganti anggota DPR Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, setiap keputusan yang dikeluarkan KPU pun diambil secara kolektif kolegial seluruh anggota KPU.

Bahkan, lanjut Wahyu, Agustiani Tio memintanya untuk dipertemukan dengan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan. Akan tetapi, pandangan Hasyim, Wahyu, dan kesimpulan KPU sama dan sudah bulat permintaan PAW PDI Perjuangan tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai undang-undang.

Wahyu kembali menegaskan, kasus dugaan suap kepada dirinya merupakan masalah pribadinya. Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, termasuk DKPP.

"Dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu," tutur Wahyu.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement