Rabu 15 Jan 2020 09:01 WIB

Dewas KPK Percepat Izin Penggeledahan

Kehadiran Dewas bukan untuk menghalang-halangi kinerja KPK.

Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri) dan Albertina Ho (kanan) meninggalkan lokasi konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020).
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri) dan Albertina Ho (kanan) meninggalkan lokasi konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi gedung KPK terkait sengkarut sistem penggeledahan selepas revisi Undang-Undang KPK. Diputuskan bahwa keputusan memberikan izin atau tidak dari Dewas KPK harus keluar dalam waktu 24 jam setelah dimintakan penyidik KPK.

"Tadi kami sudah kumpul semua. Dengan Deputi Penindakan, termasuk jaksa penuntut umum kami sudah berikan, kami sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana kalian mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin satu kali 24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan," ucap Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga

Ia pun menjelaskan soal proses pengajuan ke Dewas KPK terkait izin penyadapan, penggeledahan, ataupun penyitaan tersebut. "Prosesnya mereka penyidik ada proses di sana, berjenjang, penyidik ke direktur (Direktur Penyidikan KPK), direktur ke pimpinan lalu dibuat ke Dewas. Sampai di sekretariat Dewas, pada hari itu juga dilakukan analisis. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti," ungkap Tumpak.

Pada saat proses pengajuan itu sampai di Dewas, kata dia, pihaknya akan memutuskan secara kolektif kolegial apakah memberikan persetujuan atau tidak. "Baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK. Itu prosesnya satu kali 24 jam, kemudian nanti dibuatlah surat ke Dewas," ujar Tumpak.

Namun, kata dia, penyidik juga mempunyai strategi kapan waktu menggeledah. Terkait hal itu, Dewas KPK tidak mencampurinya. "Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin satu kali 24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia. Cuma dalam izin kami, kami sebut izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan? Itu kewenangan penyidik," tuturnya.

Ia mencontohkan, Dewas KPK telah memberikan izin penggeledahan untuk mencari bukti dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. "Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama, tidak ada itu. Contohnya KPU kan cuma beberapa jam (izin) sudah jadi," kata Tumpak.

Tumpak juga menjanjikan, proses izin dari Dewas untuk dilakukannya proses penyadapan, penggeledahan, ataupun penyitaan adalah informasi yang rahasia. "Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu karena itu adalah yang perlu kami rahasiakan. Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan, orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti," ucap Tumpak.

Ia menyatakan, izin dari Dewas itu merupakan bagian dari proses penyelidikan ataupun penyidikan, bahkan masuk di dalam berkas perkara yang nantinya akan dibawa ke pengadilan. "Oleh karenanya, izin itu merupakan suatu informasi yang bukan untuk bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan dari undang-undang informasi keterbukaan," kata Tumpak.

Sebelumnya, ia juga menegaskan bahwa kehadiran Dewas bukan untuk menghalang-halangi kinerja KPK. Ia menyatakan, Dewas KPK berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Polemik soal penggeledahan oleh penyidik KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama sejumlah orang pada Rabu (8/1). Menyusul kemudian pada Kamis (9/1) penyidik KPK sempat hendak melakukan penyegelan dan penggeledahan di gedung DPP PDIP sehubungan keterlibatan politikus PDIP Harun Masiku dalam kasus itu.

Kendati demikian, upaya tersebut digagalkan sejumlah pihak yang meminta surat izin penggeledahan. Saat itu, penyidik KPK memang belum mengantongi izin penggeledahan dari Dewas KPK. Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas, antara lain, bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, serta menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

photo
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Jakarta, Senin (13/1). KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan selama delapan jam terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024.

Anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho menjanjikan bahwa tugas Dewas tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan. "Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa Dewas ini dalam melaksanakan tugas, tentu saja tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi, dalam melaksanakan tugas, Dewas pun berdasarkan aturan, yang diawasi berdasarkan aturan, yang mengawasi juga berdasarkan aturan," ujar Albertina.

Dalam kesempatan sama, anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar juga menegaskan bahwa Dewas akan bekerja dengan profesionalisme. "Jadi, kalau ada perbaikan-perbaikan dari kami, itu untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kepada publik. Itu yang penting. Misalnya, tentang penyitaan itu, itu sudah ditentukan dengan jelas dalam Pasal 39 KUHAP supaya akuntabilitas kita di pemberantasan korupsi ini dapat dipercaya oleh publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," kata Artidjo.

Ia juga menyatakan, Dewas KPK akan bekerja dengan ikhlas. "Kita ingin mewariskan antikorupsi kepada anak cucu kita dan kepada publik secepat mungkin agar Indonesia ini bebas dari korupsi. Itu harapan kita semua. Kami akan bekerja dengan ikhlas karena ikhlas itu nutrisi batin bagi kita. Kalau tidak ikhlas, akan menjadi racun bagi kita," ujar Artidjo.

Sementara itu, KPK masih enggan membeberkan apakah kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi target penggeledahan perkara suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. "Mengenai tempat berikutnya yang akan digeledah, tentu kami belum bisa menyampaikan tempat mana yang akan dilakukan upaya paksa penggeledahan," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, di gedung KPK, kemarin.

Hal ini karena, menurut dia, penggeledahan bukan upaya paksa pro justicia di tingkat penyidikan. "Nanti kami infokan lebih lanjut pada rekan semua kegiatan apa selanjutnya dari tim penyidik setelah penggeledahan dua tempat," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen di kantor KPU RI dan rumah dinas mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. "Dilakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu ruang kerja WSE dan rumah dinasnya. Tim mendapatkan dokumen penting terkait rangkaian perbuatan para tersangka yang akan dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi yang akan dihadirkan penyidik," ujar Ali.

Ali pun memastikan penyidik memiliki strategi sendiri meskipun ada jarak waktu yang lama antara penggeledahan dan penetapan tersangka. "Kami punya target apa yang harus didapatkan dalam proses penyidikan. Selain kemarin di gedung DPP PDIP yang tidak jadi, kita tunggu perkembangan apa lagi yang akan digeledah," kata Ali. n antara/dian fath risalah ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement