Selasa 14 Jan 2020 22:35 WIB

Dewas KPK Susun Kode Etik

Dewas KPK tengah menyusun kode etik untuk pimpinan dan pegawai Lembaga Antikorupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat ini sedang menyusun kode etik untuk pimpinan dan pegawai Lembaga Antikorupsi. Anggota Dewas KPK, Harjono menegaskan pihaknya dalam waktu singkat akan merampunkan kode etik tersebut.

"Secepat mungkin (kode etik rampung)," ucap anggota Dewas KPK, Harjono di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC), Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga

Harjono menuturkan, dalam menyusun kode etik ini, Dewas menerima menerima masukan dari berbagai pihak termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dipimpin Country Manager Indonesia and Liaison to ASEAN, Collie F. Brown.  Pada Selasa (14/1) UNODC memberikan masukan-masukan mengenai kode etik lembaga antikorupsi di sejumlah negara.

"Dari UNODC tadi  memberikan sumbangan informasi dengan memberikan contoh kode etik di negara lain," katanya.

Harjono melanjutkan, tak hanya kepada pegawai dan pimpinan, Dewas juga sedang mempertimbangkan untuk menyusun kode etik bagi Dewas agar memiliki koridor yang jelas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Kami nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja apakah kita-kita (Dewas) juga ada kode etiknya. Saya kira harus ada. Jadi itu nanti akan disusun," jelasnya.

Sementara, Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dalam UU nomor 19 Tahun 2019 tidak disebut mengenai kode etik bagi Dewas. Namun, lima anggota Dewas bersepakat organ baru ini juga harus memiliki kode etik.

Selama kode etik belum rampung, pimpinan dan pegawai KPK terikat dengan aturan kode etik yang sudah tercantum dalam UU KPK maupun Peraturan Komisi.  Anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan, salah satu tugas Dewas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Oleh karenanya, Dewas telah menyusun prosedur operasional standar dalam menjalankan tugasnya tersebut. Salah satunya dengan mengevaluasi kerja pegawai dan pimpinan KPK tiga bulan sekali secara periodik.

"Pada momen itulah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement