REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti kasus suap yang melibatkan anggota Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan, dengan PDIP DPP IMM menilai kejadian ini telah mencederai marwah demokrasi.
Ketua DPP IMM, Imam Alfian Kadir, melihat kasus suap ini sebagai sinyal ada banyaknya transaksi gelap yang melibatkan anggota Komisioner KPU dan parpol. Seperti transaksi gelap untuk memuluskan langkah politik demi merebut kekuasaan kursi legislatif dan eksekutif.
"Hal ini sebetulnya bukan lagi menjadi rahasia sebab jika kita tarik ke belakang mulai dari proses seleksi yang di lakukan oleh tim seleksi yang di bentuk oleh DPR hingga pemilihan Komisioner KPU juga dipilih oleh DPR, jadi bukan tidak mungkin ada permufakatan jahat dalam bentuk kontrak politik antara calon anggota KPU dan parpol," kata Imam melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (13/1).
Ia menegaskan, kejadian suap ini mencederai marwah demokrasi Indonesia dan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penyelenggara pemilu. Sebab rakyat hari ini melihat KPU sebagai wasit yang mengatur arena pertarungan demokrasi yang harusnya bersikap independen tapi malah curang.
Imam mengatakan, DPP IMM menilai aturan main di KPU mulai dari mekanisme pemilihan Komisioner KPU hingga regulasi perlu di tinjau kembali. Harusnya memberikan sangsi yang keras kepada parpol yang memanfaatkan KPU sebagai jalan untuk memperoleh kekuasaan.
"Bila perlu jika terbukti bermain curang tidak hanya oknumnya yang di berikan sangsi tetapi juga partainya agar semua saling menjaga," ujarnya.
Imam juga menyoroti penggeledahan Kantor DPP PDIP sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terhambat karena aturan UU KPK yang baru. Sebab menurut UU KPK Pasal 37B Ayat (1) UU KPK, penggeledahan harus seizin dewan pengawas. Berbeda dengan aturan lama yang membolehkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pihak mana pun, apalagi jika bersifat mendesak.
"Tentu hal ini sangat mengecewakan sebab kami menilai kasus ini akan mengambang begitu saja tanpa ada tindak lanjut pascaOTT sebab membuka peluang untuk hilangnya alat bukti, dan petunjuk-petunjuk yang lain," kata Imam.
Imam menyampaikan, pihaknya juga mengecam tindakan PDIP yang tidak kooperatif dan menghalang-halangi penggledahan. Kalau memang PDIP berkomitmen dalam memerangi korupsi harusnya terbuka untuk segera digeledah kantornya.
Sebab tindakan ini melanggar UU 31 Tahun 1999 Junto UU 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan Tipikor, yang mengatur soal hukuman apabila ada upaya menghalang-halangi proses hukum di KPK. "Untuk itu harusnya KPK tidak boleh ciut," tegas Imam.