Senin 13 Jan 2020 15:14 WIB

Djarot Tegaskan PDIP tak Tahu Alasan Harun Menyuap Wahyu

PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat (ketiga kanan) meminum jamu bersama sejumlah kader saat meninjau persiapan HUT ke-47 dan Rakernas I PDI Perjuangan di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat (ketiga kanan) meminum jamu bersama sejumlah kader saat meninjau persiapan HUT ke-47 dan Rakernas I PDI Perjuangan di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan sempat mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal. Ketua DPP PDIP Djarot pun menegaskan, partainya tidak tahu kalau kemudian Harun menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Tanya dia (Harun). Kita enggak ada instruksi ya. Kita selesai. Begitu ditolak oleh KPU ya sudah selesai enggak ada nego lagi," ujar Djarot, ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

PDI Perjuangan mengajukan Harun Masiku melalui Mahkamah Agung (MA), yang diputuskan dalam Putusan MA Nomor 57 Tahun 2019. Namun upaya pengajuan Harun Masiku untuk duduk di Senayan tersebut tetap gagal.

KPU tetap memilih caleg PDIP lain, Rezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin yang memiliki suara lebih banyak dari Harun untuk menjadi anggota dewan. Saat itu, Nazarudin memperoleh 145.752 suara. Di bawah Nazarudin, caleg Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara. Sedangkan Harun mendapat 5.878 suara.

KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI, dan kini Aprilia duduk di Komisi IV DPR RI. Sedangkan, Harun menjadi tersangka karena berusaha mengambil alih posisi Aprilia lewat suap yang dilakukan ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Djarot pun menyatakan, PDIP tak akan melakukan upaya lebih lanjut untuk mengganti Rezky Aprilia melalui mekanisme PAW. "Selesai. Kan udah ditolak, tidak ada upaya lagi," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

photo
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Harun buron

KPK berencana memasukan kader PDIP, Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, KPK tidak mengetahui keberadaan Harun.

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak (kooperatif) nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Ghufron menuturkan, berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan. Siang ini, lanjut Ghufron, lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Menkumham terkait hal ini. KPK juga terus mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono menuturkan Polri siap membantu KPK dalam penerbitan DPO terhadap Harun Masiku.

"Kami akan siap membantu kalau sudah ada DPO (surat permohonan DPO dari KPK)," kata Argo saat dikonfirmasi, Ahad (12/1).

photo
Kasus Komisioner KPU

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement