Sabtu 11 Jan 2020 14:07 WIB

Anggota Geng Kriminal dari Kenya Dihukum 23 Tahun

Geng kriminal Akasha dari Kenya dikenal sebagai penyelundup narkoba

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Geng kriminal Akasha dari Kenya dikenal sebagai penyelundup narkoba. (ilustrasi)
Foto: www.komisikepolisianindonesia.com
Geng kriminal Akasha dari Kenya dikenal sebagai penyelundup narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Hakim AS pada Jumat menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada Ibrahim Akasha, yang pernah menjadi anggota geng penyelundupan narkoba Akasha di Kenya. Vonis dijatuhkan setelah ia mengaku bersalah atas perdagangan heroin dan metamfetamin serta kejahatan lainnya.

Hukuman itu, yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Victor Marrero di pengadilan federal Manhattan, adalah kemenangan bagi jaksa penuntut. Jaksa berargumen bahwa Akasha telah menjadi pimpinan penting bagi saudaranya Baktash Akasha, mantan pemimpin organisasi Akasha, yang dijatuhi hukuman 25 tahun penjara Agustus lalu.

Baca Juga

Asisten Pengacara A. Jason Richman pada Jumat mendesak Marrero untuk memberi Ibrahim Akasha hukuman yang sama. Richman mengatakan Ibrahim Akasha bertindak sebagai tangan kanan saudaranya dan telah terlibat dalam kekerasan ekstrem.

Pengacara Ibrahim Akasha, Dawn Cardi, berpendapat kliennya memiliki peran yang jauh lebih rendah daripada saudaranya dan mengupayakan hukuman 10 tahun. Dia mencatat Ibrahim Akasha yang sekarang berumur 31 tahun, baru berusia 10 tahun ketika ayahnya meninggal dan kakak laki-lakinya mengambil kendali organisasi.

Cardi juga mengatakan tidak pernah ada bukti-bukti bahwa Akasha bermaksud untuk mengirimkan obat-obatan ke Amerika Serikat sampai pihak berwenang AS memancing mereka dengan operasi yang berjalan cepat. Ibrahim Akasha menyatakan penyesalannya di pengadilan sebelum dia dijatuhi hukuman dan meminta Marrero untuk menunjukkan belas kasihan sehingga dia bisa kembali ke tiga anaknya.

"Saya ingin meluangkan waktu untuk meminta maaf kepada keluarga yang hancur karena transaksi saya dengan narkoba," katanya.

Di bawah kesepakatan pembelaan Akasha, hukuman itu tidak dapat diajukan banding. "Saya pikir hukuman itu keterlaluan dan sama sekali tidak beralasan mengingat peran yang dimainkan pemuda ini dalam kasus ini," kata Cardi setelah sidang hukuman.

Saudara-saudara Akasha ditangkap di Mombasa, Kenya, pada November 2014 dalam operasi yang dipimpin AS. Pihak berwenang mengatakan mereka menyediakan 99 kilogram heroin dan dua kilogram metamfetamin kepada informan DEA yang menyamar sebagai penyelundup narkoba.

Dua pria lain, Gulam Hussein, seorang Pakistan, dan Vijaygiri Goswami, seorang India, juga ditangkap dan didakwa ikut serta dalam kejahatan tersebut. Goswami kemudian bekerja sama dengan pihak berwenang AS. Kedua saudara Akasha mengaku bersalah pada Oktober 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement