Sabtu 11 Jan 2020 02:12 WIB

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator Kasus Suap PAW

LPSK berharap munculnya justice collaborator dalam kasus suap PAW caleg PDIP.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo (kiri)
Foto: Republika TV/ Wahyu Suryana
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap munculnya justice collaborator dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait proses PAW anggota DPR. LPSK siap memberikan perlindungan terhadap pihak yang menjadi justice collaborator.

Hasto mengatakan, fenomena penangkapan pejabat negara karena praktik suap atau tindakan koruptif lainnya membuat upaya pemulihan citra lembaga atau komisi negara yang cenderung turun di mata masyarakat menjadi semakin sulit. "Seharusnya sikap antikorupsi terus dikedepankan agar dukungan dan kepercayaan masyarakat dapat tumbuh," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (10/1).

Baca Juga

Terkait kasus ini, Hasto meminta semua pihak untuk bersabar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Selain itu Hasto juga menghimbau agar kasus ini tidak ditarik-tarik ke dalam urusan politik, dirinya juga yakin KPK akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.

Dalam kesempatan ini LPSK ingin menyampaikan kepada KPK, bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justicecollaborator (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami berharap kalau dari hasil penyelidikan KPK mengarah pada munculnya JC, silahkan memberikan rekomendasi pada LPSK, kami akan tindaklanjuti," ujar Hasto.

LPSK sendiri memilih sikap bersabar menunggu sambil memantau perkembangan kasus ini. Namun Hasto mengatakan, bila dipandang perlu, dirinya akan menghubungi komisioner KPK terkait kemungkinan munculnya JC dalam kasus suap ini.

Sebagai informasi, Saksi Pelaku atau JC diatur dalam UU 31 Tahun 2014. Dalam pasal 10A disebutkan Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Salah satu penghargaan yang didapat oleh Saksi Pelaku adalah berupa keringanan penjatuhan pidana atau berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan lain-lain. Untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, Sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement