Jumat 10 Jan 2020 23:50 WIB

RS Mitra BPJS Kekurangan Tempat Tidur Kelas Tiga

800 ribu peserta BPJS Kesehatan turun ke kelas tiga.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ani Nursalikah
RS Mitra BPJS Kekurangan Tempat Tidur Kelas Tiga. Antrean pasien kelas tiga BPJS Kesehatan di rumah sakit (ilustrasi).
RS Mitra BPJS Kekurangan Tempat Tidur Kelas Tiga. Antrean pasien kelas tiga BPJS Kesehatan di rumah sakit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengungkap hampir 800 ribu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) turun ke kelas tiga. Efeknya rumah sakit (RS) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kekurangan tempat tidur untuk rawat inap para peserta.

"Memang hampir 800 ribu peserta JKN-KIS turun ke kelas tiga. Dampak yang mungkin terjadi adalah kekurangan tempat tidur (untuk rawat inap) peserta JKN-KIS kelas tiga," ujar Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/1).

Baca Juga

Ia menyebutkan dampak bagi rumah sakit mitra adalah kemungkinan terjadinya perubahan komposisi pasien berdasarkan kelasnya. Hal ini mungkin berdampak pada pengurangan besaran klaim ke BPJS Kesehatan. Kendati demikian, ia mengaku masalah ini bukan masalah besar bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut mitra.

Untuk menyiasati kekurangan tempat tidur di fasilitas kesehatan mitra, Daniel menerapkan mekanisme kelas penuh. "Artinya, rumah sakit mitra bisa merujuk atau menaikkan (kelas tempat tidur untuk rawat inap) pasien peserta JKN-KIS diatas kelas tiga," ujarnya.

Sebenarnya, mekanisme ini merupakan aturan lama dan biasa dilakukan. Sejauh ini, ia menyebutkan selisih biaya yang timbul menjadi beban rumah sakit, tidak dibebankan ke pasien atau BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, ia menyebutkan RS mitra jarang menerapkan regulasi ini. Ia menyebut pasien peserta JKN-KIS dirujuk jika penanganannya memang di luar kompetensi RS tersebut atau tempatnya benar-benar penuh.

BPJS Kesehatan mencatat sedikitnya 792.854 peserta JKN-KIS turun kelas hingga 8 Januari 2020. Penurunan kelas peserta menyusul iuran JKN-KIS yang dinaikkan per Januari 2020.

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti mengatakan peserta turun kelas adalah sesuatu yang sudah BPJS Kesehatan prediksi sejak awal. Karena itu, BPJS Kesehatan meminta peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement