Jumat 10 Jan 2020 22:26 WIB

Jokowi Diminta Segera Tetapkan Komisioner KPU yang Baru

Pengganti Wahyu berdasarkan urutan peringkat pemilihan calon komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

"Presiden harus segera menetapkan penggantinya," kata Sodik, Jumat (10/1).

Dia mengatakan Presiden menetapkan pengganti Wahyu berdasarkan urutan peringkat pemilihan calon komisioner KPU yang lolos seleksi di DPR RI. Menurut dia, Presiden tinggal melihat kembali peringkat pemilihan anggota KPU periode 2017-2022 yang dilakukan Komisi II DPR pada April 2017.

"Penggantinya atas dasar urutan berikutnya yang sudah ditetapkan DPR pada saat itu," ujarnya.

Sodik menilai penetapan pengganti Wahyu harus segera dilakukan agar proses penyelenggaraan pemilu tidak terganggu. Dia mengatakan, event politik terdekat yang akan dilaksanakan KPU adalah pilkada serentak di 270 daerah, dan harus disiapkan secara matang, sehingga pengganti Wahyu harus segera ditetapkan.

Sebelumnya, KPU menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK, Wahyu Setiawan.

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditanda tangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermeterai," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement