Jumat 10 Jan 2020 17:10 WIB

Perluasan Fungsi KPPPA Bantu Tangani Kasus Menyeluruh

Dulu Kementerian PPA hanya bisa bekerja secara koordinatif.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyambut baik perluasan tugas dan fungsi kementeriannya. Dia mengatakan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan bisa dilakukan secara tuntas dan menyeluruh bila tugas dan fungsi Kementerian yang dia pimpin diperluas.

"Penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif. Mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan," kata Bintang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga

Bintang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang menyetujui usulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperluas tugas dan fungsi. Yaitu yang sebelumnya hanya koordinasi dan penyelarasan kebijakan menjadi lebih implementatif.

Bintang mengatakan kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak di Indonesia menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dituntaskan.

"Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus. Tetapi kewenangan kami terbatas," tuturnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus kekerasan adalah pembiayaan penanganan korban kekerasan di rumah sakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Bintang, penambahan tugas dan fungsi implementasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa mengisi kekosongan tersebut.

Kondisi pasien korban kekerasan bukan diindikasikan sebagai penyakit sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mengisi kekosongan itu, Bintang mengharapkan Presiden mengarahkan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif.

"Kami akan melakukan koordinasi. Salah satunya dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan penggunaan dana dekonsentrasi atau dana alokasi khusus untuk pembiayaan penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

Rencana Presiden untuk memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disampaikan dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Presiden, Kamis (9/1), dalam pembahasan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement