REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai sampah dan kegiatan pertambangan di hulu sungai menjadi penyebab banjir. KLHK mengklaim dua persoalan ini telah ditangani sebagai upaya meminimalisir terjadinya banjir saat musim hujan.
"Ada dua faktor yang telah kami tangani di sini yang berkaitan dengan sampah dan juga kegiatan pertambangan di hulu-hulu sungai," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/1). Menurut dia, pertambangan illegal yang ada dikawasan hulu bermacam-macam. pertambang emas galian pasir menjadi banyak aktivitasnya di hulu sungai itu.
Rasio mengatakan, pihaknya telah memiliki kajian bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi bagian dari penyebab banjir. Daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang paling buruk dalam hal pengelolaan sampahnya, sehingga sampah wilayah itu masuk ke sungai.
"Lokasi yang paling tinggi sampah tidak terkelolanya ada di Kabupaten Bogor di Kabupaten Bekasi dan di Kota Bogor," katanya.
Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menjadi penyumbang besar sampahnya masuk sungai dan saluran-saluran drainase. Karena kata Rasio, sampah yang tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Bekasi mencapai 90 persen.
"Jadi kalau kita lihat di daerah Jabodetabek ini persoalan sampah di beberapa wilayah menjadi persoalan yang sangat penting untuk kita tangani terus," katanya.
Rasio menuturkan lebih dari 2600 ton sampah setiap hari tidak dikelola dengan baik oleh Kabupaten Bogor dan Bekasi. Sehingga sampah-sampah yang tak terkelola ini akhirnya masuk kelingkungan saluran air. Persoalan lain yang ada di wilayah Jabodetabek adalah banyaknya tempat pembuangan sampah ilegal.
Sampah-sampah yang tidak terkelola itu tentunya, kata Rasio mengganggu keindahan lingkungan dan juga bisa menyebabkan bencana banjir. Inilah permasalahan yang ditemukan KLHK berdasarkan hasil pengamatan dan kajian-kajian dengan pihak-pihak terkait selama ini.
"Berdasarkan diskusi dengan banyak pihak bahwa ada tiga permasalahan besar berkaitan dengan sampah," katanya.
Pertama tingginya volume sampah yang tidak terkelola dengan baik, kedua banyaknya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang ilegal dan ketiga jikapun TPA legal tetapi tidak memiliki pendampingan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dan ini persoalan yang yang harus segera kita tangani apabila kita ingin mengatasi persoalan-persoalan banjir," katanya.
Jadi kata dia, dalam mengatasi masalah banjir itu tidak hanya dilihat dari masalah hulunya saja sebagai penampung air, akan tetapi persoalan sampah juga harus menjadi konsentrasi untuk segera diselesikan. Karena sampah menjadi penghambat air mengalir di badan air seperti sungai, situ dan waduk.
"Kalau sampah tidak dikelola, paling tidak dia akan pergi ke beberapa tempat. Bisa ke saluran drainase kemudian ke badan air seperti sungai situ maupun waduk," katanya.
Rasio mengatakan, jika sampah masuk ke badan sungai maka akan mengurangi daya tampung air dan di sinilah awal penyebeb banjir. Sampah akan semakin menumpuk di titik-titik tertentu pada saat banjir.
"Karena pada saat banjir juga membawa sampah dari tempat satu ketempat lain dalam jumlah lebih banyak lagi," katanya.