Senin 06 Jan 2020 22:21 WIB

Ditemui Politikus Gerindra, HRS: Kawal Terus Jiwasraya Gate

HRS menegaskan kasus Jiwasraya tidak boleh ditenggelamkan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan, Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Habib Rizieq Shihab
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendukung upaya penuntasan kasus Jiwasraya. HRS menyampaikan hal itu kepada anggota komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat ditemui di Makkah, Arab Saudi, Ahad (5/1) waktu setempat.

"Atas nama seluruh keluarga besar FPI, GNPF Ulama, maupun PA 212 dan segenap bangsa Indonesia, kita amanatkan kepada bung Andre Rosiade untuk kawal terus Jiwasraya gate. siapa-siapa yang terlibat dalam Jiwasraya gate harus bertanggungjawab secara hukum," kata Rizieq dalam video yang diterima Republika.co.id, Senin (6/1).

Baca Juga

HRS menyatakan siapapun yang bertanggung jawab atas kasus tersebut bisa dihukum yang adil. Menurut dia, siapapun yang ambil peran dalam kasus tersebut harus diusut dan dikejar secara terus menerus.

Untuk itu, HRS mendesak agar pelaku segera diproses ke pengadilan. HRS juga mendesak agar pelaku yang nanti terbukti merugikan rakyat agar segera dijebloskan ke penjara.

“Seret mereka ke pengadilan dan jebloskan mereka yang telah merampok uang rakyat,” kata dia.

HRS menegaskan kasus Jiwasraya tidak boleh ditenggelamkan. Ia meminta agar aparat menegakan keadilan dalam kasus tersebut.

"Yang hak harus dikatakan hak dan yang bathil harus dikatakan bathil. Keadilan harus ditegakkan," tegasnya.

Kepada dirinya, Andre mengatakan, HRS juga berpesan agar semua pihak tetap istiqomah agar kasus tersebut segera tuntas. "Agar pelaku dapat dihukum dan uang rakyat dapat diselamatkan," katanya.

Politikus Partai Gerindra pun menegaskan siap mengawal kasus tersebut. Andre berjanji akan terus membela dan memastikan uang rakyat kembali.

Ketika menemui HRS, Andre juga membahas beberapa permasalahan.

Kejaksaan Agung sudah menyidik kasus itu pada 17 Desember 2019 lalu. Meski penyidikan sudah dimulai dan diduga kerugian negara mencapai angka Rp 13,7 triliun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Namun, Kejagung telah melarang 10 orang terkait kasus itu untuk ke luar negeri. Salah satunya adalah Dirut Jiwasraya periode 2008 hingga 2018, Hendrisman Rahim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement