Jumat 03 Jan 2020 14:36 WIB

Tito: Pemda Punya Dana BTT untuk Tangani Banjir

Dana BTT dapat dilakukan jika pemda telah menyatakan tanggap darurat bencana

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau Posko Banjir Kemendagri Jati Asih, di Perum Villa Jatirasa RW 011-12, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/1).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau Posko Banjir Kemendagri Jati Asih, di Perum Villa Jatirasa RW 011-12, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk dialokasikan menangani korban banjir melalui pos belanja tidak terduga (BTT). Ia menjelaskan, setiap pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menetapkan tanggap darurat bencana dan menggunakan anggaran BTT tersebut.

"Ada anggaran-anggaran yang memang dialokasikan untuk tanggap darurat dan penanganan banjir. Tanggap darurat seperti Bekasi sudah ditetapkan sehingga bisa dikeluarkan anggaran BTT, belanja tidak terduga," ujar Tito saat meninjau Posko Banjir di Jati Asih, Kota Bekasi, Jumat (3/1

Hal ini juga berlaku di daerah yang kini dilanda banjir antara lain Jawa Barat, DKI, Jakarta dan Banten. Menurut Tito, pengeluaran BTT dapat dilakukan jika pemda yang bersangkutan telah menyatakan tanggap darurat bencana.

"Namun memang pengeluaran itu harus dinyatakan tanggap darurat situasi itu. Sementara yang sudah menyatakan itulah Kota Bekasi," kata Tito.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin berharap pemda sudah mengantisipasi dana untuk penanganan banjir. Sebab, kata dia, banjir berpotensi terjadi setiap tahun.

Menurut dia, hingga kini belum terdengar bahwa DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat mengeluh karena APBD-nya tidak mencukupi biaya penanganan banjir. Hanya sekarang, kecekatan dan kecepatan pemda dalam mengeksekusi anggaran yang dibutuhkan untuk menangai korban banjir.

"Sejauh ini saya lihat tiga daerah ini belum ada yang mengeluh APBD-nya tidak memadai. Artinya tiga provinsi mengeluh anggarannya tidak ada. Apalagi awal tahun. Awal tahun itu saya membayangkan semua tersedia dalam jumlah yang cukup untuk mengekesekusi setiap kebijakan yang diambil," jelas Syarifuddin saat dihubungi, Jumat.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur, bahwa kepala daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan APBD. Sehingga, apabila BTT tidak juga mencukupi, kepala daerah bisa saja melakukan penggeseran alokasi anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak seperti bencana.

"Artinya apa? Diskresi sudah ada di kepala daerah. Kalau belanja tidak terduga tidak cukup, lantas tidak megambil langkah, kan tidak mungkin. Langkah apa yg bisa diambil? Misalnya pergeseran anggaran," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement