REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka memvonis Irfan Nur Alam, anak bupati Majalengka, dengan hukuman 1 bulan lima belas hari penjara dengan dipotong masa tahanan, dalam kasus penembakan terhadap seorang kontraktor. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman penjara selama dua bulan.
Vonis dibacakan dalam sidang di PN Majalengka yang digelar pada Senin (30/1). Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketua oleh Eti Koerniati memutuskan Irfan tidak terbukti melakukan pengkroyokan sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Terdakwa hanya dianggap terbukti melakukan kelalaian atau "culpa" sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2).
Kuasa Hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satupun yang terlewatkan. "Jika kita lihat secara dekat memang itulah fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan, semuanya terungkap dan tidak ada itu yang namanya utang-piutang, penodongan pistol, perkelahian atau pengroyokan, sebagai mana diberitakan sebelumnya," ujarnya.
Sementara terkait putusan hakim yang menilai kliennya melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), Kristiawanto menilai harusnya hakim memutus bebas terhadap Irfan sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (1) KUHAP. "Atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), karena dalam fakta persidangan semua pasal yang disangkakan semuanya tidak terbukti, hukuman ini kami anggap masih memberatkan klien kami, namun mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, kita hormati Keputusan Hakim yang sudah dibacakan tersebut," tegas.
Kristiawanto menambahkan, kliennya serta pihak keluarga menghormati proses penegakan hukum. Ia juga menegaskan, meski Irfan Nur Alam adalah putra dari Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan atau intervensi terhadap proses penegakan hukum.
"Hal tersebut dapat dibuktikan terhadap hak terdakwa dalam mendapatkan penangguhan penahanan. Kami mengajukan di setiap tahapan mulai dari kepolisian, kejaksaan bahkan sampai di persidangan di Pengadilan, tapi tidak pernah dikabulkan, dan klien kami tetap ditahan. Klien kami paham betul dan menghormati hukum itu," tegasnya.