Selasa 31 Dec 2019 19:27 WIB

PN Majalengka Limpahkan Putusan Kasus Penembakan Anak Bupati

Keterangan korban, saksi, ahli dan dokter semua meringankan terdakwa

Irfan Nur Alam (INA), anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi, divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (30/12).
Foto: dok. Istimewa
Irfan Nur Alam (INA), anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi, divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA  - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat, sudah melimpahkan surat putusan atas kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Karna Sobahi ke Kejaksaan Negeri.

"Sudah kita serahkan, jadi begitu putus hari itu juga langsung bisa diambil Jaksa," kata Humas PN Majalengka Kopsah di Majalengka, Selasa (31/12).

Kopsah mengatakan terdakwa Irfan Nur Alam yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi telah divonis bersalah dan dihukum selama 1 bulan 15 hari serta pencabutan kepemilikan senjata.

Menurutnya selama persidangan, pihak Jaksa selaku penuntut umum mendakwa dengan dua Pasal yaitu 170 pada pokoknya secara bersama-sama melakukan kekerasan dan 360 ayat 2 tentang kealpaannya menyebabkan orang lain luka. Berdasarkan fakta persidangan, kata Kopsah, terutama keterangan para saksi, saksi ahli, korban dan dokter, semua kesaksiannya meringankan terdakwa.

"Dari keterangan korban, saksi, ahli dan dokter semua meringankan, jadi itu yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari," tuturnya.

Sementara untuk Pasal 170 terkait pengeroyokan, kata Kopsah juga sudah ada pencabutan dari pihak korban, sehingga Majelis Hakim juga mempertimbangkannya. Saat ditanya penggunaan Undang-undang darurat, Kopsah mengatakan selama persidangan Jaksa tidak mencantumkannya dalam dakwaan.

"Semua itu kewenangan Jaksa, kami hanya menerima berkas yang masuk saja dan menyidangkannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement