Ahad 29 Dec 2019 13:02 WIB

Jelang Vonis Anaknya, Bupati Majalengka tak akan Intervensi

Pengadilan akan menjatuhkan vonis kepada anak Bupati Majalengka pada Senin (30/12).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nidia Zuraya
Foto Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet milik IN, anak bupati Majalengka,  yang terlibat kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat pada Ahad (10/11) lalu. Surat izin IN sudah kedaluwarsa.
Foto: Dok Kapolres Majalengka AKBP Mariyono
Foto Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet milik IN, anak bupati Majalengka, yang terlibat kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat pada Ahad (10/11) lalu. Surat izin IN sudah kedaluwarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Sidang kasus dugaan kekerasan dengan terdakwa Irfan Nur Alam (INA), yang merupakan anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi, akan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat akan memberikan vonisnya pada Senin (30/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya telah menuntut INA dengan hukuman dua bulan  penjara. Hal itu didasarkan pada Pasal 360 KUHP Ayat 2, dimana terdakwa dinilai melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan korbannya luka.

Baca Juga

Menjelang putusan itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, memberikan pernyataannya secara tertulis. Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Ahad (29/12), bupati menyatakan tetap konsisten dan istiqomah menyerahkan masalah anaknya kepada proses hukum dan keputusan hakim.

"Saya sangat menghormati proses hukum yang telah dilalui selama ini, dan tidak sekali-kali melakukan intervensi apapun terhadap keputusan (majelis hakim)," tegas Karna.

Namun, sebagai orang tua dari Irfan, Karna memohon kepada para hakim agar memutuskan vonis sesuai fakta-fakta di persidangan. Selain dari pernyataan para saksi, juga keterangan saksi ahli dan pengakuan dari terdakwa di persidangan.

Karna pun yakin, majelis hakim tidak akan terganggu oleh beragam tekanan politik (politisi) yang mencoba membangun opini di media massa tanpa melihat fakta persidangan. Dia optimis, majelis hakim akan istiqomah dan tegak lurus kepada norma hukum dan keadilan dalam memutuskan perkara tersebut.

"Apapun vonis dari majelis hakim, saya sebagai orang tua dari Irfan Nur Alam akan menerima dengan lapang dada dan tidak akan melakukan banding atau gugatan hukum lainnya,’’ tutur Karna.

Karna menambahkan, kasus yang membelit anaknya itu merupakan cobaan baginya dan keluarganya. Namun dia yakin, dibalik setiap musibah yang Allah SWT berikan, banyak hikmah yang bisa dipetik.

"Atas nama orang tua, keluarga, kepala daerah, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas musibah ini, khususnya bagi masyarakat Majalengka, umumnya masyarakat Indonesia. Karena permasalahan ini telah menyita perhatian publik di seluruh penjuru tanah air," tutur Karna.

Sementara itu, ibunda Irfan yang juga istri bupati, Dedeh Karna Sobahi, mengakui, sempat merasa terpukul dengan kasus yang menimpa anaknya itu. Sebagai seorang ibu, dia hanya bisa berdoa agar masalah tersebut diberikan jalan keluar dan terungkap ke publik mengenai kejadian yang sesungguhnya.

"Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi keluarga kami dan tidak menimpa keluarga kita semua," ujar Dedeh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement