Senin 23 Dec 2019 23:57 WIB

Sidang Kasus Penembakan, Penjelasan Anak Bupati Majalengka

Anak Bupati Majalengka memberikan kesaksian pada sidang kasus penembakan.

Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pengadilan Negeri Majalengka menggelar sidang kasus dugaan penembakan, yang melibatkan anak Bupati Majalengka. Dalam sidang ketiga, terdakwa Irfan Nur Alam memberikan keterangan terkait kasus tersebut di persidangan.

Irfan memberikan fakta-fakta persidangan dengan utuh, serta kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat. Terdakwa mengatakan, peristiwa berawal saat dirinya mendapat kabar adanya sejumlah orang di depan kediamannya pada 10 November lalu. Menurutnya, saat itu dirinya tengah berlibur ke Bandung, dan tidak mengetahui alasan kedatangan orang-orang tersebut.

Baca Juga

"Jumlahnya ada sekitar lima belas orang, karena khawatir mengganggu tetangga, kemudian saya minta mereka pindah ke Ruko Taman Sakura (tempat kejadian)," ujarnya.

Terdakwa melanjutkan, saat tiba di lokasi, ternyata sudah terjadi keributan. Dirinya kemudian bermaksud melerai dan menenangkan massa. Namun karena kondisi sudah tidak terkendali, terdakwa lantas mengeluarkan senjata api dengan peluru karet dan meletuskan senjata itu dengan maksud agar keributan mereda.

"ledakan senpi ketiga itu akibat ada perebutan senpi yang dipegang direbut oleh korban dan ditarik oleh saksi Handoyo, sehingga seketika akibat rebutan atau pergumulan senpi dimaksud meledak ke arah atas dan mengenai tangan Saksi Handoyo dan percikannya mengenai korban," jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan, kliennya tidak bermasuk dan berniat menjadi bagian dari keributan. Justru kliennnya bermaksud untuk menegahi.

"Klien kami sedikitpun tidak ada niat dan maksud ikut jadi bagian dari keributan dimaksud, maksud kedatangan klien kami untuk menengahi masalah, namun karena kondisi terpaksa keributan tidak dapat dihindarkan dan dikendalikan," katanya.

Kristiawanto melanjutkan, aksi kliennya adalah bentuk spontanitas, dengan maksud agar keributan tidak semakin parah. Kuas hukum berharap jaksa penuntut umum dan majlis hakim mempertimbangkam fakta-fakta persidangan dimaksud. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eti Koernniati, ditunda hari kamis 26/12/2019 dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement