Senin 30 Dec 2019 18:07 WIB

Ahmad Dhani Ingin Tulis Buku Sejarah Indonesia

Buku Ahmad Dhani akan dibuat selama menjalani masa percobaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Bebas dari penjara Ahmad Dhani akan menulis buku dan menggelar konser. Dhani bebas Senin (30/12) dari LP Cipinang, Jakarta.
Foto: Antara
Bebas dari penjara Ahmad Dhani akan menulis buku dan menggelar konser. Dhani bebas Senin (30/12) dari LP Cipinang, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani mengaku ingin menulis buku sejarah setelah selesai menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Menulis buku jadi rencananya mengisi waktu sambil menjalankan masa percobaan akibat kasus UU ITE yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jadi saya memang berniat, kan saya bukan diputus bebas di Surabaya tapi putusan percobaan enam bulan," kata Ahmad Dhani saat menggelar konferensi pers di studio Republik Cinta Management di Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, penulisan buku itu dilakukan guna menghindari diri dari hal-hal yang berpotensi untuk mengulangi perkara yang saat ini menjeratnya. Dia melanjutkan, kegiatan itu juga dilakukan agar dirinya jangan sampai melanggar pasal pidana lainnya mengingat saat ini dia masih dalam masa percobaan.

"Jadi selama enam bulan harus mendekam di dalam rumah, hotel atau vila. Pokoknya saya menjaga sesuatu dari hal-hal yang bisa punya potensi untuk mengulangi," katanya.

Dhani rencananya akan menulis buku sejarah nasional Indonesia yang mengambil periode selama 2012 hingga 2019. Sambung dia, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengaku bersedia untuk membantu menerbitkan konsep bukunya tersebut.

Dhani mengatakan, buku itu akan mengambil fakta yang beredar di portal berita arus utama di dunia maya. Dia mengaku akan banyak mengutip berita-berita daring dalam penulisan buku sejarah nasional Indonesia karyanya itu.

"Dulu belum ada online, mau nulis sejarah agak rumit karena harus cari serat-serat ini itu yang belum tentu kredibel. Kalau saya sekarang lebih mudah karena sekarang datanya terekam digital," katanya.

Dhani membantah bahwa buku itu dibuat berkaitan dengan dinamika politik yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dia juga enggan mengungkapkan lebih rinci isu buku yang akan ditulis. Namun, menurutnya, ada sesuatu yang berubah di antara 2012 hingga 2019 yang dia anggap menjadi sebuah peristiwa penting dalam politik Indonesia.

"Nanti baca bukunya saja," singkat Dhani saat ditanya lebih lanjut terkait perubahan politik yang dimaksud.

Di saat yang bersamaan, mengaku berterima kasih kepada pelapor dirinya ke kepolisian. Dia mengatakan, 11 bulan masa kurungan merupakan anugrah terbesar yang pernah diberikan Allah kepada dirinya selain orang tua. Dia mengaku mendapatkan hal positif selama mendekam di sel tahanan.

"Ketika badan saya di penjara ternyata yang bekerja otak saya. Di situlah saya merasakan brain power semakin bisa optimal ketika badan kita nggak bergerak. Kalau di luar saya banyak mengutip hal di luar, tapi di penjara saya mengutip hikmah yang bisa saya dapatkan dalam nurani jiwa saya," aku Dhani.

Dhani telah rampung menjalani masa tahanan atas kasus ujaran kebencian. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Ujaran kebencian yang dimaksud terkait 3 cicitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADHANIPRAST, yang diunggah admin bernama Bimo. Kicauan tersebut salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin..ADP".

Usai keluar dari penjara, Dhani langsung menjalankan masa percobaan terkait kasus pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masa percobaan itu akan dijalani selama enam bulan, mulai 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 yang akan diawasi Kejari Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement