Ahad 29 Dec 2019 02:38 WIB

Mahfud: Dua Tersangka Penyerang Novel Ditahan Sudah Bagus

Dua tersangka pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan polisi aktif.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Foto: Antara/Abdul Wahab
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bagus jika saat ini kepolisian sudah menahan tersangka penyiraman air keras ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Diketahui ada dua tersangka yang merupakan polisi aktif sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel.

"Tersangkanya sudah ditahan oleh polisi dua orang. Sudah bagus. Kita serahkan ke polisi, Kejaksaan, kemudian hakim," kata Mahfud saat menghadiri peringatan Haul ke-10 Gus Dur di Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu malam (28/12).

Baca Juga

Mahfud meminta masyarakat mempercayakan proses berikutnya kepada pengadilan. Ia yakin, pengadilan akan membuka semua tabir terselubung yang menganjal dalam penanganan kasus ini.

"Kan pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu. Kalau memang ada yang masih terselubung nanti akan terbuka di pengadilan," ujar Mahfud.

Polisi berkomitmen tak 'pandang bulu' dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Polisi mengaku hanya akan bekerja sesuai dengan fakta.

"Memang seandainya nanti ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain, ya akan kita proses. Kita tidak pandang bululah kita proses ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Argo saat proses pemindahan tersangka RB dan RM dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia Sabtu siang.

Argo mengatakan kasus yang telah bergulir sekitar 2,5 tahun itu masih dalam penanganan intensif kepolisian."Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya, kemudian sudah kita amankan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri kita lakukan penahanan mulai hari ini," kata Argo menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement