Sabtu 28 Dec 2019 15:07 WIB

Kapolri Tunjukkan Foto Pemeriksaan Pelaku Penyerang Novel

Dua penyerang Novel tampak sedang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Idham Azis menunjukkan foto pemeriksaan terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan, Sabtu (28/12).
Foto: Arif Satrio Nugroho.
Kapolri Jenderal Idham Azis menunjukkan foto pemeriksaan terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan, Sabtu (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sempat memperlihatkan foto dua orang pelaku penyerangan Novel Baswedan. Ia menampilkan foto pelaku yang berinisial RM dan RB saat rilis akhir tahun Polri 2019.

"Kemarin kasus penyerangan terhadap pegawai KPK atas nama Novel Baswedan dengan mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial RM dan RB," kata Idham dalam paparannya di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).

Baca Juga

Dalam foto yang ditunjukkan Idham, tampak dua pelaku penyerang Novel saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Foto Pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono. "Itu kemarin saat diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya," katanya.

Usai paparan akhir tahun, Idham Azis mengapresiasi diamankannya pelaku penyerang Novel Baswedan. Di sisi lain, ia mengaku prihatin lantaran terduga pelaku penyerangan itu adalah anggotanya sendiri.

"Sebagai pimpinan polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas tim teknis ini. Namun dibalik itu saya merasa prihatin karena ternyata pelakunya adalah anggota Polri," ujar Idham.

Idham pun memerintahkan pada Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan yang transparan, dan memberi waktu penyidik untuk memproses penyidikan secara transparan. "Ke depan toh sidangnya nanti akan dilaksanakan dengan terbuka di pengadilan," ujarnya.

Idham menekankan, asas praduga tak bersalah tetap dikelola. Idham menegaskan, meski dirinya prihatin lantaran pelaku merupakan personel kepolisian, namun ia meminta agar pemrosesan kasus tetap dilakukan pada tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement