Kamis 26 Dec 2019 18:49 WIB

Ketua KPK: Kata Siapa Febri Diansyah Mundur?

Firli menegaskan posisi jubir KPK selama ini memang kosong.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mundur dari jabatannya. Ia mengatakan, posisi jabatan jubir memang selama ini masih kosong. Sehingga saat ini, KPK sedang mencari yang baru. .

"Kata siapa mundur? tidak ada yang mundur. Sebenarnya bukan mundur, tapi memang jubir itu kosong. Lalu, nanti akan kami isi. Kriterianya dipertimbangkan dengan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) saja sesuai kebutuhan," katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Baca Juga

Menurut Firli, posisi jubir terbuka untuk siapa saja yang berminat dan sesuai ketentuan, termasuk dari anggota Polri. "Semua boleh termasuk anda (para wartawan). Kami terbuka sesuai ketentuan saja," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah secara resmi menyatakan sudah tidak lagi mengemban tugas sebagai juru bicara lembaga antirasuah itu. Sebelumnya pimpinan KPK jilid V menyatakan bahwa posisi juru bicara selama ini belum terisi sehingga akan dicari sosok baru guna mengisi pos tersebut.

"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai, jadi ke depan posisi juru bicara orang yang ditunjuk atau orang yang dipilih baik dipilih ditunjuk untuk sementara atau dipilih melalui proses seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/12).

Febri pun sedikit menuturkan perjalanannya sebagai Juru Bicara KPK. Ia dilantik pada 6 Desember 2016. Saat itu ia dilantik sebagai Kabiro Humas dan juru bicara sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015.

Kemudian pada 2018 terjadi perubahan aturan. Namun, pimpinan masih menugaskannya sebagai juru bicara KPK sekaligus sebagai kepala Biro Humas.

"Memang di tahun 2018 ada perubahan aturan seperti yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di Biro Humas agar ada pemisahan antara juru bicara dan kepala Biro Humas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement