Jumat 20 Dec 2019 20:38 WIB

Opsi yang Diambil Pemerintah Terkait Kenaikan Iuran JKN-KIS

Surplus kenaikan iuran JKN dipakai untuk menutup iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.

Petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) memberikan informasi kepada calon pasien RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, Kamis (19/12).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) memberikan informasi kepada calon pasien RS Jantung Harapan Kita, Jakarta, Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rr Laeny Sulistyawati

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengambil opsi kedua sebagai solusi atas iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Opsi ini diambil menyusul keputusan pemerintah menaikkan iuran JKN-KIS per 1 Januari 2020.

Baca Juga

"Itu saja, kemudian BPJS Kesehatan menyepakati alternatif (kedua) itu dan kami sepakat untuk didorong," Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto saat ditemui wartawan usai rapat dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Jumat (13/2).

Opsi kedua yang dimaksud Terawan adalah, pemerintah bisa memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI). Profit ini hasil proyeksi akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75/2019. Menurut Terawan, profit ini akan digunakan untuk menutupi iuran peserta PBPU dan BP Kelas III.

Terawan mengatakan, dengan adanya Perpres 75/2019, maka PBI yang iurannya ditanggung APBN akan menjadi surplus. Angka surplus tersebut, kemudian dimanfaatkan untuk mensubsidi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3.

Sebelumnya, Terawan menjelaskan tiga opsi mengenai iuran JKN-KIS. Selain opsi kedua yang menjadi pilihan di atas, opsi lain yakni usulan pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Lalu opsi terakhir, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan perbaikan kualitas data PBI)sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS). Terawan melanjutkan, rencana penonaktifan data PBI tersebut dapat dimanfaatkan digantikan oleh peserta PBPU dan BP kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.

Terawan menambahkan, keputusan opsi dua ini akan diinformasikan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diterapkan per 1 Januari 2020 mendatang. Ia menegaskan, tidak perlu membuat aturan atau surat keputusan baru mengenai hal ini.

"Kalau ada yang simple kenapa dibuat susah?" katanya.

Disinggung mengenai defisit yang tengah dialami asuransi sosial itu, Terawan menyebutkan bisa diatasi dengan cara efisiensi.

"Lihat kebocoran dimana dan saya bilang jangan ada lagi tindakan berlebihan (seperti persalinan caesar)," ujarnya.

Pada Kamis (19/12), BPJS Kesehatan meluncurkan program BPJS Kesehatan Siap Membantu atau BPJS SATU!. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, ditetapkannya kebijakan penyesuaian iuran JKN-KIS melalui Perpres 75/2019, harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan.

“BPJS SATU! Tugasnya memberikan kemudahan informasi, penanganan keluhan, hal hal administratif lainnya untuk memberikan kenyamanan kepada peserta JKN-KIS. Bagi peserta yang membutuhkan bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di RS bisa cari petugas BPJS Kesehatan yang memakai atribut khusus,"  jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis.

Fachmi menambahkan, petugas sekarang dilengkapi dengan rompi kuning bertulisan BPJS SATU! Sehingga mudah ditemui oleh peserta di rumah sakit. Hal ini dijalankan sebagai penguatan peran petugas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) di rumah sakit.

Pihaknya berharap BPJS SATU! bisa menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan dari pasien JKN-KIS maupun masyarakat umum yang tengah mengakses layanan kesehatan di rumah sakit. Menurut Fachmi, prioritas perbaikan layanan di rumah sakit salah satunya adalah ketersediaan petugas khusus di rumah sakit untuk menyelesaikan permintaan informasi dan pengaduan pasien JKN-KIS.

“BPJS Kesehatan dan mitra rumah sakit bersama-sama melakukan upaya penyempurnaan layanan lewat BPJS SATU! agar pasien JKN-KIS bisa lebih mudah, cepat, dan pasti dalam memperoleh informasi atau jika hendak melakukan pengaduan di rumah sakit,” ujar Fachmi.

Perlu diketahui sampai dengan 6 Desember 2019, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.274 rumah sakit di seluruh Indonesia. Di tingkat primer, BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan 23.255 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

photo
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

YLKI terima aduan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku banyak menerima pengaduan mengenai pelayanan program JKN-KIS. Karena itu, YLKI menilai, BPJS SATU! bisa menjadi upaya menjemput bola menjembatani akses pengaduan.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi selama ini pihaknya mendapatkan keluhan dari peserta sebagai konsumen menyangkut antrean yang lama khususnya tindakan operasi berat atau operasi yang membutuhkan alat kesehatan yang canggih misalnya operasi jantung anak yang butuh waktu atau antrean dua tahun di rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Selain itu, pihaknya mendapatkan keluhan pasien diminta membeli obat di luar apotek di RS, padahal seharusnya tidak dipungut biaya karena masuk formularium nasional (fornas).

"Kemudian keluhan yang paling fenomenal adalah perasaan pasien BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan diskriminasi RS dengan pasien non-BPJS Kesehatan," ujarnya, Jumat (20/12).

Menurutnya, keluhan-keluhan tersebut masih terjadi karena terkait kesiapan infrastruktur atau sistem finansial RS mengalami kesulitan dan membutuhkan pendapatan (income). Tetapi ia menegaskan, meski RS mengalami kendala, pelayanan tetap harus menjadi nomor satu.

"Menurut saya BPJS Satu! menjadi upaya BPJS Kesehatan dalam rangka jemput bola dan mensinergikan pengaduan karena konsumen komplain lebih efektif kalau ada kemudahan akses pengaduan sehingga masalah-masalah yang dihadapi akan segera selesai. Kami harapkan petugas di lapangan langsung follow up," ujarnya.

Meski masalah tidak langsung selesai, Tulus menyebutkan, respons cepat dan penanganan yang tepat sangat dibutuhkan dalam layanan JKN-KIS. Sehingga, solusinya lebih cepat dan tidak bertele-tele.

photo
Menyoal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement