Jumat 20 Dec 2019 20:22 WIB

Ketua KPK Harapkan Kerja Sama Internal dan Publik

Firli menilai, tanpa ada kepercayaan terhadap KPK misi pemberantasan korupsi gagal.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pelantikan Pimpinan KPK. Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelantikan Pimpinan KPK. Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 mengharapkan kepercayaan dan kerja sama internal, dan publik. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tanpa kepercayaan terhadap KPK, misi pemberantasan korupsi di Indonesia tak akan pernah berhasil.

Tanpa kerja sama internal, fungsi menjalankan pemberantasan korupsi, tak akan pernah mencapai hasil maksimal.

Baca Juga

“Kepemimpinan KPK boleh silih berganti. Tetapi pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti sampai kapan pun,” kata dia saat serah terima jabatan Ketua KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Firli mengakui, menyampaikan jargon-jargon pemberantasan korupsi memang mudah. Namun semu itu tak bisa dilakukan tanpa kerja bersama.   "Mari kita bersama-sama untuk membersihkan negara kita, dari praktik-praktik korupsi,” sambung dia.

Firli menjadi Ketua KPK yang baru mengganti ketua sebelumnya, Agus Rahardjo. Komisioner lain, Saut Situmorang, Basariah Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarief juga ikut diganti karena purnatugas, Jumat (20/12).

Hanya Alexander Marwata, komisioner KPK jilid IV yang kembali terpilih dan dilantik dalam kepemimpinan KPK 2019-2023. Kepemimpinan Firli dan Alex di KPK, juga ditemani tiga komisioner baru, yakni Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Saat serah terima jabatan dengan Agus, Firli tak banyak menyinggung soal kinerja KPK sebelumnya. Ia hanya menyinggung soal UU 19/2019 tentang KPK yang menjadi pijakan hukum baru KPK dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang.

Firli mengatakan, UU KPK yang baru itu, tak mengubah peran dan fungsi KPK sebagai motor utama dalam pemberantas korupsi di Tanah Air. Sebaliknya, malah memberikan beban baru dalam pemberantasan korupsi.

UU KPK yang baru, kata Firli mengharuskan KPK melakukan pemberantasan mulai dari  hilirnya. Yaitu, dengan penguatan lini pencegahan, kordinasi, supervisi, monitoring, dan penegakan hukum, sampai kewajiban menjalankan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap . 

Menurut Firli, tugasnya mendatang di KPK tak ringan. Karena itu ia mengatakan kerja sama yang menjadi kunci keberhasilan. “Kalau kita bersama, kita bisa melakukan melakukan apa saja. Karena sesungguhnya, tidak ada satupun, kelompok, ataupun individu, yang bsia sukses karena sendiri,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement