REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki enggan banyak berkomentar terkait kabar dirinya bakal ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ruki mengatakan, belum ada pihak istana yang menghubunginya soal posisi di dewas hingga saat ini.
"Tentang Dewas ya?, nanti saja kalau sudah ada kepastian," kata Ruki kepada Republika.co.id, Rabu (18/12).
Ruki mengatakan, sampai saat ini, belum ada pihak dari kepresidenan, ataupun wakil dari pemerintah yang menyampaikan soal penunjukkan resmi tentang dirinya sebagai anggota Dewas KPK. "Belum tuh," ucapnya.
Ruki menambahkan, jika sudah pasti ada penunjuk resmi, dirinya baru ingin berkomentar. Nama Ruki, disebut-sebut masuk dalam lima jajaran Dewas KPK yang ditunjuk Presiden Jokowi. Selain Ruki, Presiden Jokowi dikatakan akan menunjuk mantan Hakim Agung Artidjo Alkotsar, dan Hakim Albertina Ho. Ada lima anggota Dewas KPK.
Namun dua nama lagi, Presiden Jokowi tak menyebut. Nantinya lima anggota Dewas KPK tersebut, nantinya akan resmi dilantik pada 20 Desember mendatang. Pelantikan itu, berbarengan dengan pelantikan lima Komisioner KPK 2019-2023.
Tentang Dewas KPK ini, merupakan uni baru dalam struktur organisasi KPK setelah UU 19/2019 diundangkan. Banyak pihak yang menolak berlakunya UU KPK yang baru itu. Salah satu penolakan, karena adanya Dewas. Unit baru tersebut, dinilai akan menjadi wadah saingan para pemimpin atau komisioner di KPK. Karena menengok UU KPK 19/2019, sejumlah kewenangan Dewas, lebih luas ketimbang Komisioner.