REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya uang Rp 50 miliar milik kepala daerah di rekening kasino. Polisi menyatakan akan menindak lanjuti temuan tersebut.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari PPATK. Setelah laporan tersebut keluar barulah pihaknya akan menindaklanjuti sebagaimana hasil temuan PPATK.
“Kita menunggu hasil dari PPATK seperti apa nanti, kan mereka mengeluarkan LHA, laporan hasil analisis seperti apa, itu prosesnya,” kata Asep di Bareskrim Polri, Senin (16/12)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut. Asalkan, memang terbukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala daerah tersebut.
Minimal kata Iqbal, ada dua alat bukti yang mampu membuktikan dugaan adanya tindak pidana tersebut.
“Prinsipnya kalau memang terbukti ya, bukti cukup karena pelaporan itu harus ada cukup bukti minimal dua alat bukti yang cukup dan melanggar tindak pidana pasti akan tindaklanjuti oleh penegak hukum,” kata Iqbal.
Sebelumnya, PPATK dalam refleksi akhir tahun menyampaikan bahwa menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uangnya di rekening kasino luar negari. Kasino merupakan tempat perjudian di luar negeri.