Ahad 15 Dec 2019 22:07 WIB

Murkernas V PPP Hasilkan Empat Rekomendasi untuk Internal

Mukernas V PPP menghasilkan empat rekomendasi untuk internal partai

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Panitia Pengarah Mukernas V PPP Achmad Baidowi bersama jajarannya saat memberikan pernyataan pers seusai menggelar Mukernas V di Hotel Grand Sahid, di Jakarta, Ahad (15/12)
Foto: Republika/Ali Mansur
Ketua Panitia Pengarah Mukernas V PPP Achmad Baidowi bersama jajarannya saat memberikan pernyataan pers seusai menggelar Mukernas V di Hotel Grand Sahid, di Jakarta, Ahad (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyelesaikan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) V menghasilkan empat rekomendasi internal partai. Rekomendasi tersebut menjadi pacuan untuk program kerja partai dalam satu tahun ke depan.

Salah satunya adalah mengutamakan atau memfasilitasi perempuan baik dalam kepengurusan maupun pencalegan (legislatif). Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pengarah Mukernas V PPP Achmad Baidowi.

Baca Juga

Keempat rekomendasi internal tersebut diantaranya, PPP memerintahkan DPW dan DPC untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan. Baik melalui Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), bidang pemberdayaan perempuan disetiap jenjang kepengurusan partai maupun melalui ormas Islam dan organisasi perempuan lainnya. Kemudian juga mengalokasikan 30 persen dana bantuan politik (banpol)  untuk kegiatan pendidikan politik perempuan.

"Penempatan perempuan nomor satu pada pencalegan, kepengurusan harian di semua tingkatan dan jabatan publik lainnya," tegas Baidowi dalam jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (15/12).

Rekomendasi kedua adalah meneguhkan kembali PPP sebagai satu-satunya partai berasas Islam di parlemen yang mengedepankan komitmen keislaman dan kebangsaan. Ketiga, meminta DPP dan seluruh pengurus DPW, DPC agar mempersiapkan organisasi kepartaian dan dan menyiapkan kader- kader terbaik yang memiliki kapasitas, untuk  menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.

"Sebagai bagian dari sarana kaderisasi dan konsolidasi menuju pemilihan umum  (pemilu) tahun 2024," ujar Baidowi.

Lanjut Baidowi, rekomendasi internal terakhir, PPP memerintahkan DPP, DPW dan DPC untuk mengoptimalkan penggunaan dana banpol sesuai aturan. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 9, yang mengedepankan tertib administrasi, tranparansi dan akuntabilitas.

"Dana bantuan politik tersebut, digunakan untuk operasional kesekretariatan, kegiatan pendidikan politik, Verifikasi partai politik menuju pemilu 2024 serta penggunaan system informasi dan komunikasi berbasis teknologi," jelas Wasekjen PPP tersebut.

Dalam Mukernas V yang diselenggarakan sejak Sabtu (14/12), juga membuahkan dua keputusan penting. Pertama, kata Baidowi, memerintahkan kepada DPP mempercepat penyelenggaraan Mukhtamar IX setelah Pilkada 2020 mendatang. Untuk waktu dan tempat pelaksanaannya diserahkan kepada DPP PPP dengan mempertimbangkan usulan DPW yang telah disampaikan pada pandangan umum di Mukernas V tadi.

"Juga keputusan melakukan revisi terhadap Juklak pilkada khususnya terkait proses dan tahapan seleksi pasangan calon," ujar Baidowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement