Rabu 11 Dec 2019 00:30 WIB

ICW: Kasus Novel Baswedan Bukan Pidana Biasa

ICW menilai beberapa kali polisi memiliki petunjuk kasus Novel, tapi nyatanya nihil.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik KPK Novel Baswedan saat mengisi diskusi Anti Korupsi di PKM Universitas Andalas, Padang, Selasa (10/12)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Penyidik KPK Novel Baswedan saat mengisi diskusi Anti Korupsi di PKM Universitas Andalas, Padang, Selasa (10/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai kasus penyiraman Novel Baswedan bukan pidana biasa. Polisi harus cepat mengungkap pelakunya dan menyampaikan ke masyarakat.

"Sebenarnya di wilayah penegak hukum, kami sendiri tidak bisa intervensi dan tidak tahu prosesnya karena sifatnya rahasia. Menurut saya, buktikan sajalah dan sampaikan ke masyarakat tentang kasus Novel Baswedan. Beberapa kali katanya ada petunjuk tapi tidak selesai juga kasusnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (10/12).

Baca Juga

Kemudian, kata dia, kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ini terencana dan terdapat motif tertentu karena sampai saat ini pun kasusnya masih mengambang. Terdapat tim teknis yang menelusuri kasus tersebut, tetapi nyatanya sampai saat ini tidak ada hasil.

Menurut Adnan, masyarakat hanya ingin mengetahui apa motif dibalik penyiraman air keras Novel Baswedan. Waktu penelusuran kasus ini terungkap lama sekali tidak ada penyelesaian. Jangan sampai, kata dia, tidak selesainya kasus tersebut menjadi inspirasi pihak lain untuk melakukannya juga.

"Harapannya ini harus segera diungkap siapa pelakunya karena itu yang terpenting. Polisi pasti profesional dan Presiden Jokowi juga memantau kasus tersebut. Jadi, tidak ada alasan kalau kasus ini tidak terungkap dan selesai," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement