Selasa 10 Dec 2019 10:11 WIB

Siti Zuhro: Usung Koruptor, Kredibilitas Parpol Tercederai

Parpol memiliki tanggung jawab mengusung calon yang beretika moral.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro mengatakan, partai politik (parpol) memiliki komitmen menghadirkan calon kepada daerah yang berintegritas dan tidak melanggar etika moral termasuk tindak pidana korupsi. Apabila parpol tetap memaksakan mantan terpidana korupsi maju dalam pilkada, maka akan mengurangi kredibilitas parpol itu sendiri.

"Ini juga akan mendera partai lambat atau cepat akan mendera partai politik dan itu tentunya akan mengurangi kredibilitas partai," ujar Siti saat ditemui Republika.co.id, di gedung Graha Niaga, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Menurutnya, jangan menganggap masyarakat seolah-olah mau disuguhkan apapun termasuk dalam hal pencalonan kepala daerah. Masyarakat tidak akan menelan mentah-mentah, dan pasti akan mencari rekam jejak para calon pemimpin daerahnya masing-masing.

"Jangan dibilang bahwa masyarakat itu oportunis semuanya, tidak, mereka juga punya logikanya sendiri dan punya idealismenya tentang atau terkait dengan calon-calon pemimpin itu," kata dia.

Siti mengatakan, jika larangan mantan terpidana korupsi tak dicantumkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pilkada, maka parpol tetap harus memiliki tangung jawab mengusung calon yang beretika moral.

Parpol seharusnya mempromosikan kader-kader yang mempunya integritas tinggi, bukan kader yang pernah melanggar tindak pidana.

"Karena bagaimanapun juga calon-calon yang dipromosikan tadi itu mau tidak mau akan membawa bendera partai politik, tidak hanya orang per orang tapi bendera partai itu dilekatkan pada calon itu," tutur Siti.

Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tak ada secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi seperti yang diwacanakan.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi. Pasal 4 ayat H masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

Dua mantan terpidana yang tersurat dilarang dalam PKPU antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Akan tetapi, ada penambahan Pasal 3A dalam PKPU tersebut yang intinya bakal calon kepala daerah diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement