Senin 09 Dec 2019 18:29 WIB

Perbaikan Tol Akibat Kelebihan Muatan Capai Rp 1 T

Kemenhub di 2020 terbitkan larangan kendaraan dengan kelebihan muatan di tol.

Truk yang melampaui batas dimensi dan muatan di jalan tol mengakibatkan kerugian biaya perbaikan hingga Rp 1 triliun per tahunnya.
Foto: Republika/Farah Noersativa
Truk yang melampaui batas dimensi dan muatan di jalan tol mengakibatkan kerugian biaya perbaikan hingga Rp 1 triliun per tahunnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Kementerian PUPR mengungkapkan badan usaha jalan tol harus menanggung beban biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan tol sekitar Rp 1 triliun per tahun. Biaya perbaikan Rp 1 triliun merupakan imbas truk yang melampaui batas dimensi dan muatan (overdimension and overload/odol).

"Beban biaya yang harus ditanggung BPJT akibat truk odol tersebut sekitar Rp 1 triliun per tahun, kalau misalnya pendapatan tol itu kira-kira Rp 12 triliun per tahun maka kira-kira satu bulan tidak mendapatkan pendapatan karena truk odol itu membebani biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan tol," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit di Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga

Danang mengatakan bahwa untuk menindak truk-truk kelebihan muatan tersebut pihaknya sudah mulai melakukan dua cara. Pertama dengan mulai memasang teknologi "weight in motion" atau WIM di ruas-ruas jalan tol kemudian penindakan langsung di jalan tol.

Kedua, BPJT berharap penegakan hukum melalui tilang elektronik yang dimulai di Polda Metro Jaya bisa diperluas di Polda Banten dan Polda Jawa Barat, khususnya di Tol Tangerang - Merak dan Tol Cipali.

BPJT sendiri sangat mendukung pelarangan truk odol masuk tol yang merupakan kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan inisiatif dari Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

"Larangan kendaraan odol di awal tahun 2020 yang tidak boleh masuk jalan tol sama sekali, sangat kita dukung," kata Danang.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan truk yang melampaui batas dimensi dan muatan jangan melewati jalan tol, apalagi menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang diperkirakan terjadi lonjakan arus kendaraan. Dia mengimbau dan meminta kepada pemilik truk dan barang untuk tidak coba-coba menggunakan truk yang melebihi dimensi dan muatan.

Selain melanggar aturan juga menghambat arus lalu lintas di jalan tol, apalagi saat musim libur panjang Natal dan akhir tahun.

Kementerian Perhubungan segera menerbitkan larangan kendaraan dengan muatan berlebihan melalui jalan tol pada 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement