Senin 09 Dec 2019 16:13 WIB

Empat Tahanan Narkoba Polresta Malang Kota Melarikan Diri

Keempat tahanan itu ancaman hukuman penjaranya berkisar 8 hingga 10 tahun.

Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Sebanyak empat orang tahanan Kepolisan Resor Kota (Polresta) Malang melarikan diri. Mereka kabur dengan cara menggergaji teralis besi pada bagian atap Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) pada Senin (9/12) dini hari. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan empat orang tahanan yang melarikan diri dari Polresta Malang tersebut merupakan tersangka kasus narkoba dengan ancaman hukuman penjara berkisar antara 8 hingga 10 tahun.

Baca Juga

“Jadi kami sampaikan benar bahwa ada empat tersangka tahanan yang melarikan diri dari sel Polresta Malang Kota,” kata Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (9/12).

Keempat tahanan kasus narkoba yang melarikan diri tersebut adalah Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, dan Andria. Kronologi kejadian kaburnya tahanan tersebut, lanjut Leo, para pelaku menggergaji jeruji besi yang ada di atap sel. Kemudian, setelah menggergaji satu sisi jeruji besi tersebut, para pelaku membengkokkan besi itu, dan dijadikan akses untuk keluar gedung Sat Tahti Polresta Malang Kota.

Leo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran dan berupaya untuk menangkap tahanan yang melarikan diri tersebut. Pada saat kejadian, terdapat tiga orang petugas polisi yang tengah berjaga. Leo memastikan, jika ada kelalaian dari petugas yang berjaga tersebut pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

“Saat itu ada penjaga yang tengah bertugas dan melakukan penjagaan. Kami masih melakukan pemeriksaan, jika ada kelalaian, yang bersangkutan akan kami proses,” ujar Leo.

Leo menjelaskan keempat tahanan yang kabur dari Polresta Malang Kota tersebut bukan merupakan satu jaringan sindikat narkoba. Namun, keempat orang tersangka itu memang terjerat kasus narkoba, yang saat ini masih dalam proses oleh pihak kepolisian. “Empat orang itu berbeda jaringan, dan bukan satu kasus. Kita akan dalami dari mana asal gergaji tersebut, jika ada kelalaian, akan kita proses,” kata Leo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Polresta Malang Kota saat ini terdapat 59 orang tahanan. Saat ini, pihak kepolisian tengah membentuk tim untuk melakukan pencarian dan penangkapan tersangka, termasuk melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Kemudian, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang berjaga saat kejadian, mengecek alat-alat komunikasi yang ada di lokasi, dan memeriksa alamat keluarga, dan teman tersangka untuk segera menangkap para tersangka yang melarikan diri.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement