Jumat 06 Dec 2019 19:33 WIB

Basarah: Kita Butuh GBHN, Bukan Tambah Masa Jabatan Presiden

Basarah menilai Indonesia butuh haluan negara yang lebih kokoh.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah.
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Basarah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ahmad Basarah menilai mewujudkan kesinambungan pembangunan di Indonesia, bukan dengan cara penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Karena itu, FPDIP menilai tidak ada mendesaknya menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga

"Karena argumentasi menjamin kesinambungan pembangunan nasional bangsa Indonesia bukan dengan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, empat periode atau seumur hidup," kata Basarah dalam diskusi Empat Pilar MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Basarah menjelaskan, kesinambungan pembangunan nasional dapat terwujud apabila Indonesia memiliki haluan negara dalam "payung" hukum yang lebih kokoh yaitu amendemen UUD 1945. Bukan hanya dengan UU seperti dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.

Dia menilai tidak mungkin 260 juta rakyat Indonesia menyampaikan pendapatnya dengan memberikan satu konsepsi haluan negara yang harus dijalankan Presiden karena Presiden tidak boleh diberikan "cek kosong" dalam melaksanakan pembangunan nasional.

"Karena itu diperlukan asas perwakilan sebagaimana sila keempat Pancasila, yaitu sistem perwakilan yang dianggap paling representatif untuk menyusun konsepsi haluan pembangunan nasional adalah MPR. Karena MPR adalah lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD RI," ujarnya.

Basarah mengatakan urgensi amendemen terbatas UUD 1945 hanya pada pasal tiga, berbunyi, wewenang MPR mengubah dan menetapkan UUD lalu diusulkan ditambah prasa kalimat berwenang menetapkan haluan negara.

Menurut dia, nantinya konsepsi haluan negara dan pembangunan nasional disusun eksekutif karena tidak mungkin konsep pembangunan nasional yang bersifat teknokratis dipikirkan dan dirancang para politisi di MPR.

"Karena MPR bukan tempatnya para teknokrat, teknokrat itu tempat ada di pemerintah. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, menurut ketentuan pasal 4 UUD 1946, presiden punya Bappenas dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, pakar-pakar perguruan tinggi, dan teman-teman pers," tuturnya.

Menurut dia, ketika haluan negara sudah dibuat eksekutif maka MPR mengharmonisasi untuk menetapkan menjadi Ketetapan MPR RI yang mengikat semua sehingga gubernur, bupati dan wali kota tidak lepas dari peta jalan pembangunan nasional yang sudah ditetapkan MPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement