REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil investigasi internal di sejumlah badan dan kementerian terkait skandal penyelundupan barang mewah yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK tak bisa langsung turun tangan dalam skandal tersebut jika tak ditemukan adanya praktik koruptif di dalamnya.
“Garuda ini masih dalam penyelidikan di penyidik pegawai negeri sipil di bea cukai, dan pajak,” kata Agus di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (6/12).
Ia mengatakan, apabila nantinya hasil investigasi dan penyelidikan tersebut diduga terjadi pelanggaran UU Pajak atau UU Bea Cukai, KPK juga belum tentu bisa turun tangan. Sebab kata Agus, dalam pengungkapan korupsi, penyelidikan dan penyidikan harus memastikan dengan benar adanya praktik korupsi, pun kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara. Pun itu, kata dia, belum tentu akan menjadi pekerjaan KPK, karena pengungkapan skandal korupsi, pun dapat dikerjakan oleh penyidik di Polri, pun Kejaksaan. Karena itu, kata Agus, KPK hanya akan menunggu.
“Kalau dari perundangannya, kami (KPK) akan menerima sprindik (surat perintah penyidikan) yang dikeluarkan,” sambung Agus.
Ia menerangkan, dari sprindik tersebut akan diketahui apakah pengusutan tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi serta diketahui pihak yang akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami tetap menpatkan laporan, dan tetap mengawasi, juga dapat melakukan supervisi,” kata Agus.
Maskapai milik pemerintah Garuda Indonesia tercoreng setelah kedapatan melakukan penyeludupan kendaraan roda dua Harley Davidson dan sepeda Brompton. Ironisnya perbuatan ilegal tersebut, dilakukan atas pesanan Dirut Garuda Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau yang dikenal Ari Ashkara. Menteri BUMN Erick Thohir, pada Kamis (5/12) langsung memecat Ari Ashkara dari posisinya di Garuda Indonesia.