REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Sebanyak 53 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dideportasi pemerintah Malaysia melalui Kota Dumai, Provinsi Riau. Salah satunya adalah perempuan yang sedang hamil empat bulan.
"Yang dideportasi kebanyakan pekerja yang bermasalah. Mereka sudah jalani hukuman penjara di Malaysia," kata Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Dumai, Humisar Saktipan Viktor Siregar ketika dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (4/12).
Humisar menjelaskan, TKI tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Malaysia mendeportasi mereka dengan kapal feri dari rumah detensi imigrasi Depot Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Dumai pada Selasa (3/12).
Begitu tiba di Tanah Air mereka langsung dikumpulkan di kantor P4TKI Dumai untuk jalani pemeriksaan. Ia mengatakan TKI tersebut menjalani deportasi swadaya atas kemauan dan biaya sendiri maupun dari pihak keluarga pekerja di Indonesia.
"Mereka sudah jalani hukuman penjara, dikembalikan ke Depot Imigrasi Lengging dan mereka yang miliki biaya baru bisa dipulangkan ke Indonesia. Sebenarnya ada dua jalur, yakni dengan feri debarkasi ke Pelabuhan Dumai, dan ada jalur udara ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dan Bandara Juanda, Surabaya," katanya.
Ia mengatakan para TKI ketika dideportasi tidak membawa harta benda dan paspor. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).
"Informasi dari mereka (TKI), harta benda mereka sewaktu ditangkap rata-rata tidak dikembalikan, baik berupa barang maupun uang," kata Humisar.
Humisar juga menjelaskan 53 TKI tersebut terdiri dari 11 orang perempuan dan sisanya pria. Dua di antaranya adalah pasangan suami isteri bernama Budi dan Cung Bui Tin, asal Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. Cung Bui Tin dalam kondisi hamil empat bulan saat dideportasi.
"Satu orang dalam posisi hamil empat bulan," kata Humisar.