Sabtu 16 Jul 2022 16:30 WIB

Legislator Nilai SMO Malaysia Degradasikan Martabat PMI

Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI untuk sementara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Legislator Nilai SMO Malaysia Degradasikan Martabat PMI (ilustrasi).
Foto: Bea Cukai
Legislator Nilai SMO Malaysia Degradasikan Martabat PMI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menilai keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sangat tepat. Antara pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui pada 1 April untuk  menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen perlindungan.

Jika Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI untuk sementara waktu. Khususnya, selama masih diterapkannya Sistem Maid Online (SMO).

Baca Juga

"MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan one channel system. Adapun Sistem Maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI kita ternyata masih juga diterapkan oleh Malaysia," ujar Christina lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7).

Ia menjelaskan, penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia rentan tereksploitasi. Karena hal tersebut tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," ujar Christina.

Adapun One Channel System merupakan integrasi dari aplikasi SIAPkerja milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia. Sistem satu kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.

"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia," ujar politikus Partai Golkar itu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan alasan penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Ia menyebut, Malaysia telah melanggar nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 1 April 2022 lalu.

Dalam MoU itu, kata Ida, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk hanya menggunakan sistem satu kanal (one channel system) dalam proses perekrutan PMI. Namun, Malaysia ternyata masih melakukan perekrutan dengan system maid online.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (15/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement