Selasa 03 Dec 2019 15:57 WIB

Selain Edarkan Pil Koplo, Ayah di Blitar Cabuli Anak Kandung

Pengedar pil koplo asal Blitar itu diketahui mencabuli anak kandung selama tiga tahun

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
PRW ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo. PRW juga diketahui sudah tiga tahun mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun.
PRW ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo. PRW juga diketahui sudah tiga tahun mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun.

jatimnow.com -- PRW (41 tahun) ditangkap polisi setelah buron, di sebuah rumah di Kabupaten Blitar yang diduga sebagai tempat menyimpan sejumlah pil koplo jenis double L. Saat ditangkap terungkap pula jika PRW ternyata sudah tiga tahun mencabuli putri kandungnya sendiri.

PRW ditangkap Unit Reskrim Polsek Ponggok. PRW diketahui hanya tinggal berdua bersama anak perempuannya yang masih duduk di bangku SMP. Sementara, istrinya sudah berpisah setelah keluarga mereka retak.

Polisi yang saat itu menangkap PRW dikejutkan dengan pengakuan salah satu anggota keluarga, bila selain mengedarkan Pil Double L, PRW juga telah menyetubuhi anak kandungnya itu.

"Setelah (PRW) kami amankan, ternyata berkembang ke kasus lain. Ada anggota keluarga yang melapor kalau tersangka ini memperkosa anak kandungnya selama tiga tahun," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).

Dari keterangan sementara, PRW memaksa putrinya untuk melayani nafsunya sejak putrinya itu duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga saat ini berstatus sebagai pelajar SMP. Perbuatan itu dilakukan PRW di rumahnya itu.

"Jadi persetubuhan ini diawali dengan pemerkosaan yang dilakukan saat korban masih sekolah," jelas Sonny.

PRW pertama kali menggauli putri semata wayangnya itu saat putrinya masih berusia 9 tahun. PRW lalu mengulangi hingga putrinya berusia 14 tahun. Sehari-hari, PRW bekerja serabutan, salah satunya mengedarkan Pil Double L dari bandar yang saat ini sedang di dalami polisi.

"Kami juga menyita ribuan Pil Double L yang disimpan pelaku di lemari kamarnya," bebernya. Untuk mendalami dan mengembangkan dua kasus yang melibatkan PRW, Penyidik Unit Reskrim Polsek Ponggok terus memeriksa PRW secara intensif.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement