Selasa 03 Dec 2019 04:01 WIB

Perlu Nggak Jalur Sepeda di Jakarta?

Jalur sepeda yang sudah dibangun sepanjang kurang lebih 63 kilometer .

Gita Amanda, Jurnalis Republika
Foto: gita
Gita Amanda, Jurnalis Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Gita Amanda*

Gubernur DKI Jakarta berkisah, suatu hari ia pernah melihat seorang pesepeda mengenakan kaos yang menyindir kemacetan di Jakarta. Sindiran di kaos pesepeda itu yang membuat Anies mencetuskan ide adanya jalur sepeda di ibu kota.

Pemprov ingin kegiatan bersepeda bisa menjadi pilihan baru transportasi, khususnya bagi generasi muda. Rasa-rasanya, DKI ingin meniru sejumlah kota besar di Eropa yang sukses dengan jalur-jalur sepedanya. Seperti sebut saja Amsterdam, Copenhagen, Antwrep hingga Dublin.

Pemprov DKI Jakarta kini telah menyediakan jalur khusus untuk para pengguna sepeda yang melintasi jalan-jalan di DKI. Jalurnya memang tidak lebar-lebar amat, tapi lumayan panjang dan ada di sejumlah wilayah utama di Jakarta.

Ide itu niatnya sederhana. Menjadi salah satu upaya mengurangi kemacetan di Jakarta yang sudah sangat sulit nampaknya teratasi. Dengan jalur sepeda tentu harapannya, para pengguna kendaraan bisa beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan yaitu sepeda.

Bersepeda memang menyehatkan. Apalagi kalau dilakukan di waktu-waktu yang tepat. Pagi hari misalnya, bersepeda sambil menghirup udara segar tentu menyehatkan. Tapi apa bersepeda di jalanan ibu kota masih menyehatkan? Di tambah dengan polusi udara yang luar biasa. Ini tentu masih jadi catatan.

Tapi, sekali lagi, bersepeda memang diharapkan jadi pilihan baru. Supaya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dapat dikurangi. Kalau kendaraan bermotor sudah berkurang tentu kemacetan akan lebih bisa teratasi. Dan diharapkan juga dengan berkurangnya kendaraan, udara di Jakarta bisa lebih ramah dan jauh dari polusi.

Demi mendukung misinya tersebut, Pemerintah Provinsi DKI memang tak main-main. Mereka yang melanggar jalur sepeda, mulai 20 November lalu, siap-siap menghadapi sanksi. Mulai dari denda yang mencapai Rp 500 ribu hingga kurungan maksimal dua bulan penjara. Beberapa waktu lalu, uji coba sudah dilakukan. Pelanggar yang terjaring tak sedikit jumlahnya.

Pemprov sekarang ini sudah membangun jalur sepeda sepanjang kurang lebih 63 kilometer dari 100 kilometer yang ditargetkan. Titik-titik jalur sepeda antara lain, di wilayah pusat Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, serta Jalan Pemuda. Untuk wilayah selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Sementara barat ke timur ada Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Upaya demi upaya memang terus dilakukan Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta. Pembangunan sejumlah jalan, perbaikan angkutan umum, penyediaan alternatif baru angkutan umum seperti MRT maupun LRT, hingga yang terbaru ya jalur sepeda ini.

Trotoar-trotoar di Jakarta pun diperlebar, salah satu alasannya agar warga nyaman berjalan kaki. Beberapa pedestrian juga dilalui jalur sepeda. Jembatan penyeberangan dibuat menarik, juga agar warga mau mengurangi kegiatan berkendaranya.

Jadi apa masih perlu jalur sepeda di DKI Jakarta?

*) penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement