REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengupayakan angkutan lingkungan jenis kereta mini atau odong-odong untuk digunakan sebagai angkutan penumpang di tempat wisata. Langkah ini sebagai solusi larangan odong-odong di jalan raya.
"Kita sudah menyurati Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar odong-odong bisa dimanfaatkan sebagai angkutan wisatawan di tempat wisata di Jakarta," kata Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta, Regitta Maywidia Sari di Jakarta, Selasa (2/12) sore.
Kebijakan itu sebagai bentuk solusi atas larangan odong-odong melintas di jalan raya maupun jalan lingkungan terhitung sejak 15 Juli 2019. Regitta mengatakan odong-odong menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Transportasi sebab tidak memenuhi sejumlah kriteria.
Di antaranya faktor keselamatan penumpang dan bentuk yang tidak berstandar angkutan. Solusi atas pelarangan tersebut adalah dengan memberdayakan pengusahanya agar tetap memiliki aktivitas.
"Kita pasti cari, kemarin bemo (kendaraan roda tiga) kita kasih kredit murah untuk bajaj roda empat ramah lingkungan," katanya.
Khusus odong-odong yang dimodifikasi bagus dan aman, kata dia, akan disalurkan ke sejumlah daerah wisata di Jakarta.
"Misalnya ke Ragunan atau ke TMII itu bisa. Kita mencoba ke situ. Tapi kan arahan kemana nanti kan pimpinan akan memutuskan bagaimana nantinya," kata Regitta. Pihaknya hingga masih mengintensifkan komunikasi ke sejumlah pengelola pariwisata di Jakarta.
"Kita dari Dishub sudah punya data-datanya berapa unit sih sebenarnya di Jakarta, dari situ kita kirim ke Dinas Pariwisata kalau bisa yang masih layak itu bisa diserahkan Dinas Pariwisata," katanya.