Ahad 01 Dec 2019 16:51 WIB

Tim Bamsoet Ingatkan Presiden Soal Jabatan Menteri Airlangga

Tim Bamsoet sebut parpol, termasuk Golkar merupakan organisasi dibiayai APBN.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Fungsionaris DPP Partai Golkar, Cyrillus Kerong (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dukungan untuk Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai calon ketua umum pada musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar di Jakarta, Senin (25/11).
Foto: Antara/Reno Esnir
Fungsionaris DPP Partai Golkar, Cyrillus Kerong (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dukungan untuk Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai calon ketua umum pada musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar di Jakarta, Senin (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo (Bamsoet) alias Tim 9 menyebut, pencalonan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar berpotensi menyeret Presiden melanggar undang-undang.

Koordinator Tim 9, Cyrillus Kerong mengatakan, aturan ini merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Parpol merupakan organisasi yang dibiayai APBN.

Baca Juga

"Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008," kata Koordinator Tim 9, Cyrillus Kerong di SCBD, Jakarta, Ahad (1/12).

"Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008," ujarnya lagi.

Peraturan pemerintah nomor 5 juncto PP nomor 1 tahun 2008 pasal 9 ayat 2 juga menyatakan, Menteri harus mendapatkan izin tertulis. Maka itu, kata Kerong, Airlangga harus mengantungi izin tertulis dari Jokowi untuk melangkah ke kontestasi caketum Golkar.

"Untuk meninggalkan pusat pemerintahan negara saja seorang menteri memerlukan izin presiden, apalagi untuk hal prinsip yang mengandung konsekuensi pada tugas dan kinerja seorang menteri, seperti hendak menjadi pemimpin puncak partai politik," ujarnya.

Kerong mengatakan, surat itu demi menjaga kepatutan atau fatsun pemerintahan, dan kehormatan Lembaga Kepresidenan sekaligus menjaga kehormatan dan Presiden RI Joko Widodo. Ia mengatakan, pihaknya keberatan apabila terjadi degradasi kehormatan dan kewibawaan Jokowi akibat Airlangga maju sebagai calon.

"Hanya oleh karena Presiden dihadapkan/dibenturkan pada situasi harus mengizinkan pembantunya, khususnyan dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar," ujar Kerong.

Meski sudah memutuskan maju sebagai caketum, Airlangga diketahui belum mengambil maupun menyerahkan formulir yang dibuka tanggal 28 November sampai 2 Desember 2019. Airlangga diprediksi akan hadir pada 2 Desember 2019.

Sementara itu, dari kubu Bamsoet sendiri, Kerong mengatakan, Bamsoet akan segara mendaftar. Ia mewanti-wanti, agar panitia tidak melakukan pelanggaran AD/ART. Tim 9 mengancam akan melakukan munas 'tandingan'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement