Sabtu 30 Nov 2019 14:26 WIB

KPU Persiapkan Aturan Rekapitulasi Elektronik untuk Pilkada

Rekapitulasi elektronik menjadi bagian dari transparansi KPU dalam pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolanda
Petugas memakai kostum super hero dalam Pilkada Serentak 2018, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, 21 dan 22, di Cigadung, Kota Bandung, Rabu (27/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petugas memakai kostum super hero dalam Pilkada Serentak 2018, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, 21 dan 22, di Cigadung, Kota Bandung, Rabu (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan peraturan terkait penggunaan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Sehingga semua proses maupun tahapan e-rekap itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Iya, Pemilihan Kepala Daerah 2020 kita akan menggunakan e-rekap ya. Kami saat ini sedang mempersiapkan peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Manik usai rapat kerja persiapan Pilkada 2020 bersama KPU Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (30/11).

Baca Juga

Saat ini, lanjut dia, KPU juga sambil menyiapkan teknologi yang berkaitan dengan penggunaan e-rekap. Rekapitulasi elektronik diimplementasikan sejak hasil penghitungan suara di tingkat paling bawah yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Evi menuturkan, usai pemungutan suara akan dilakukan penghitungan suara. Hasil dari penghitungan suara itu lalu dituangkan dalam C1 Plano. Selanjutnya C1 Plano yang telah dikonversi ke dalam file digital diunggah ke server KPU.

"E-rekap ini akan dimulai sejak dari TPS, dari TPS kemudian di sana juga kita akan melakukan upload dan juga semacam verifikasi terhadap penghitungan suara yang telah dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Evi.

Evi mengungkapkan, proses rekapitulasi elektronik sama seperti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah diterapkan dalam pemilihan umum sebelumnya. Perbedaannya, hasil situng akan dijadikan sebagai penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, KPU juga akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur selain teknologinya. Evi berharap dalam rekrutmen petugas KPPS adalah mereka yang sudah familiar dengan teknologi.

KPU RI telah meminta KPU daerah untuk memetakan letak dan jumlah TPS yang akan digunakan dalam Pilkada 2020. Menurutnya, KPU daerah bisa mulai memetakan TPS untuk Pilkada 2020 dengan bercermin pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) sebelumnya.

Sehingga, kata dia, KPU daerah dapat memetakan pula kesiapan teknologi dan jaringan seluler yang ada di TPS tersebut. Sehingga penerapan rekapitulasi elektronik lalu proses tabulasi hingga menjadi penetapan hasil penghitungan dapat berjalan lancar dan maksimal.

"Dan kalau tidak ada jaringan di TPS maka tentu ada langkah-langkah yang berisi langkah-langkah persiapan, yang harus kita kedepankan untuk bisa mempersiapkan TPS-TPS tersebut," kata Evi.

Salah satunya, KPU daerah bisa meminta bantuan dari Dinas Komunikasi dan Informatika setempat untuk mengoptimalkan jaringan seluler. Evi menambahkan, jika implementasi e-rekap optimal maka bisa mengefisiensi proses pemilu.

Sebab, lanjut Evi, dengan e-rekap tidak perlu lagi melakukan salinan formulir hasil penghitungan suara yang berjenjang. Ia memperkirakan hasil penghitungan suara dengan menggunakan sistem e-rekap bisa tuntas dalam waktu 2x24 jam dari yang sebelumnya memakan waktu 35 hari.

"Ini bagian dari kita memberikan transparansi ya, menjamin bahwa pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan transparan karena dari mulai TPS ini sudah bisa di upload C1 Plano-nya," imbuh Evi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement