Jumat 29 Nov 2019 17:20 WIB

Jokowi Dipastikan tak Terbitkan Perppu KPK

Perppu KPK tidak diperlukan lagi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Publik Dukung Presiden Terbitkan Perppu KPK
Publik Dukung Presiden Terbitkan Perppu KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Sebab, kata dia, hasil revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah berlaku.

“Tidak ada dong. Kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU nomor 19 tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (29/11).

Terkait penolakan MK terhadap uji materi UU KPK yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa, Fadjroel menilai wajar. Menurutnya, penolakan uji materi UU KPK tersebut karena kurangnya persiapan gugatan. Karena itu, ia menyarankan agar pengajuan gugatan harus disiapkan semaksimal mungkin.

Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami memang, dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah, atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua,” ujar dia.

Kendati demikian, menurutnya masih ada upaya lain yang dapat dilakukan jika para penggugat ingin melanjutkan gugatan terhadap UU KPK.

“Kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain. Biasanya seperti itu,” tambahnya.

Fadjroel pun menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang mengajukan gugatan terhadap UU KPK dan juga kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, Istana menghormati dan menghargai proses yang ditempuh secara legal.

“Jadi kami berterima kasih kepada yang mengajukan, karena kita menghargai forum legal. Juga berterima kasih pada MK, yang sudah memberikan pelayanan terbaiknya untuk mereka yang mengajukan uji yudisial ini,” jelas dia.

Lebih lanjut, Fadjroel juga tak mempermasalahkan permohonan uji materi UU KPK yang dilakukan oleh sejumlah pimpinan KPK. Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap UU.

“Bagus, tidak ada masalah. Kan setiap orang boleh, pribadi sendiri boleh. Di MK itu menarik. Bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri, its okay. Tidak ada larangan,” ucap Fadjroel.

Namun, ia mengatakan, dalam proses pengajuan uji materi yang akan ditanya pertama kali yakni terkait legal standing pihak yang mengajukan gugatan.

“Jadi paling pertama, yang ditanya biasanya itu. Yang dikejar oleh hakim MK. Apakah kerugian konstitusional saudara terhadap UU ini? Apabila ditemukan kerugian konstitusional akan dilanjutkan, diperiksa, nanti akan mendapat putusan. Apabila tidak ada, nah itu biasanya dalam ini bisa ditolak,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement