Jumat 27 Mar 2020 12:52 WIB

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Polri Bisa Tindak Tegas Warga

Partisipasi masyarakat untuk menjalankan pembatasan sosial menjadi kunci utama

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Fadjroel Rachman
Foto: Antara/M Ali Wafa
Fadjroel Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang tak mematuhi kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan agar tak melakukan perkumpulan massa selama pandemi corona. Hal ini juga sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang “Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (CoViD – 19)” yang ditandatangani Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M. Si, pada 19 Maret 2020.

“Secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum,” kata Fadjroel dikutip dari siaran resmi, Jumat (27/3).

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat untuk menjalankan pembatasan sosial menjadi kunci utama memotong penyebaran virus corona. Namun demikian, sebagian masyarakat masih tak sadar pentingnya mengikuti kebijakan pemerintah ini.

Tindakan tegas aparat kepolisian dalam membubarkan kerumunan dan menjaga pembatasan sosial ini berdasarkan Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.  Fadjroel menerangkan, Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri.

Sedangkan, Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih. Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan polri namun tidak melakukan perlawanan.

Kerumunan massa yang dimaksud yakni seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. Selain itu juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.

“Berdasarkan maklumat tersebut, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan,” tambahnya.

Hingga Kamis (26/3) telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan. Fadjroel menilai tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat demokratis, yaitu dialog dan ajakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement