Kamis 21 Nov 2019 10:01 WIB

Wadah Pegawai Dukung Uji Materi UU KPK.

Wadah pegawai mengapresiasi uji materi UU KPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan, pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan KPK dan tokoh nasional yang mengajukan uji materi Undang-undang (UU) KPK. Menurutnya, uji materi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan.

"Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK," jelas Yudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan tokoh nasional itu merupakan tindakan seorang negarawan. Tindakan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan.

"Apalagi Bapak Presiden juga sudah mengungkapkan bahwa Perpu menunggu hasil dari persidangan MK. Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," katanya.

Sebelumnya, tiga pimpinan lembaga antirasuah itu mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (20/11), untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.

Ketiga pimpinan KPK itu yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang. Namun mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.

"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, nomor 19/2019, dan kami didukung 29 pengacara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam kesempatan itu, terlihat pula eks-pimpinan KPK M Jasin, mendampingi ketiga pimpinan KPK itu dalam mengajukan judicial review, sekaligus menjadi penggugat.

Selain mereka berempat, ada sembilan nama lainnya yang terdaftar sebagai penggugat, yakni eks-pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo.

Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.

Meski mengajukan peninjauan kembali atas UU KPK, Agus tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement