REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengebut penyaluran insentif tenaga medis, setelah di tahap awal sempat tersendat. Per 24 Juli 2020 ini, pembayaran insentif tenaga medis baru mencapai Rp 646 miliar atau 10,9 persen dari total alokasi anggaran Rp 5,9 triliun. Seluruh dana ini akan disalurkan kepada 195.055 tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.
Sebagai respons atas lambatnya penyaluran di awal, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan aturan baru yang menyederhanakan prosedur pembayaran insentif. Cakupannya penerimanya pun diperluas hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19.
Aturan ini untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan, sekaligus memperluas cakupannya. Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Karenanya, pemerintah meminta kerja sama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. Bagi yang belum menyetorkan data, diimbau segera mengajukan," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Senin (27/7).
Fadjroel menambahkan, penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia membutuhkan kerja bersama seluruh pihak yang terintegrasi, baik kementerian atau lembaga di pusat dan daerah. Presiden Jokowi, ujarnya, juga meminta jajarannya membuat terobosan baru yang bisa dirasakan oleh masyarakat serta terobosan itu betul-betul berdampak kepada percepatan penanganan Covid-19.
Seperti diberitakan, insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp 15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.