Senin 10 Apr 2023 14:48 WIB

Bantah IDI, Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Tingkatkan Perlindungan Hukum

Jika imunitas organisasi profesi dihilangkan akan rentan permasalahan hukum

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Dokter merawat pasien (ilustrasi). Jika imunitas organisasi profesi dihilangkan akan rentan permasalahan hukum
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien (ilustrasi). Jika imunitas organisasi profesi dihilangkan akan rentan permasalahan hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Syahril, mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. 

Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) di RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Baca Juga

Pernyataan itu, seolah membantah pernyataan PB IDI yang menyebut ada potensi kerentanan hukum bagi tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan diproses lebih panjang. 

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak” kata Syahril di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Dia melanjutkan, pada RUU ini, pemerintah juga mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum. Utamanya, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya menjelaskan.

Menurut Syahril, ada juga pengaturan hak tenaga medis dan kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila ada perlakuan kekerasan fisik dan verbal. 

Tak hanya itu, selain usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan yang ada, juga tidak hilang. 

Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4). 

Ihwal menyulitkan kemudahan hukum, pada RUU ini, kata Syahril, pihaknya juga mengusulkan penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. 

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

Terutama, yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

Terpisah, Ketua PB IDI, Adib Khumaidi, menilai jika imunitas organisasi profesi dihilangkan sesuai RUU Kesehatan, para tenaga medis akan rentan masuk ke permasalahan hukum.

“Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut, juga akan berdampak pada patient safety. Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi, karena potensi risiko hukum dan hal ini paradoks dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerapkan efisiensi pembiayaan,” kata Adib. 

“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, juga harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum, tetapi peranan organisasi profesi dihilangkan,” tutur dia.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement