Kamis 21 Nov 2019 05:49 WIB

Perppu KPK Belum Juga Terbit, ICW Gugat UU KPK ke MK

ICW tetap berharap presiden mengeluarkan perppu.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengaku sudah dikecewakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung direalisasikan. Sehingga ia memilih langkah untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Total kuasa hukum sekitar 39 orang mendampingi 13 orang dari pemberi kuasa termasuk tiga orang yang menjabat sebagai Komisioner KPK. Kami mengajukan uji formil. Banyak persoalan dalam pembentukan UU nomor 19 tahun 2019 yang bermasalah, tidak masuk prolegnas prioritas 2019. Tapi ini bukan berarti kami tidak meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK,” katanya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Baca Juga

Kurnia menambahkan untuk uji materiil ia masih mempelajari karena di uji materiil itu banyak sekali pasal-pasal UU KPK baru yang bermasalah. Sedangkan uji formil memang tujuan awal agar MK bisa membatalkan seluruh pengesahan UU KPK baru. Ia melanjutkan membawa sejumlah berkas administrasi persidangan seperti surat kuasa, daftar alat bukti dan juga permohonan. “Yang penting kami tinggal menunggu sidang pendahuluan dan mungkin ada perbaikan beberapa terkait dengan dokumen administrasi perbaikan,” kata dia.

Menurutnya, untuk menerbitkan Perppu KPK tidak membutuhkan syarat apapun kecuali hak subjektif dari presiden dan nanti akan ada uji objektif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi, kalau presiden menyebut tidak sopan dan harus menunggu judicial review itu pernyataan yang tidak tepat. Sebab, pada dasarnya hal tersebut merupakan dua definisi yang berbeda. Kalau Perppu adalah hak subjektif presiden dan judicial review adalah hak masyarakat. 

“Ini juga sekaligus menagih komitmen Pak Jokowi yang selama ini mendengungkan antikorupsi, keberpihakan soal KPK dan saat ini nyatanya tidak jelas keberpihakan itu seperti apa. Kalau ingin membuktikan hal itu, saya rasa presiden harus menerbitkan Perppu yang isinya membatalkan seluruh pengesahan UU KPK. MK ini waktunya pasti panjang. Sedangkan, kerusakan KPK sudah berjalan sejak berlakunya UU KPK baru yaitu 17 Oktober 2019,” kata dia. 

Dengan hal tersebut, ini menunjukkan pemerintah dan DPR sengaja ingin menegaskan sejak awal memang tidak ada komitmen serius terkait isu anti korupsi. Kurnia berharap MK dapat memutuskan proses pembahasan dan pengesahan UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Lalu, nantinya dibatalkan dan dikembalikan ke UU KPK yang lama.

Adapun 13 tokoh-tokoh yang sepakat untuk mengajukan Uji Formil UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke MK yaitu :

1.    Agus Rahardjo

2.    Laode Muhamad Syarif

3.    Saut Situmorang

4.    Erry Riyana Hardjapamekas

5.    DR Moch Jasin

6.    Omi Komaria Madjid

7.    Betti S Alisjahbana

8.    DR Ir Hariadi Kartodihardjo, MS

9.    DR Mayling Oey

10.    Suarhatini Hadad

11.    Abdul Ficar Hadjar SH MH

12.    Abdillah Toha

13.    Ismid Hadad

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement