Jumat 29 Nov 2019 14:39 WIB

Polda Jatim Bekuk Pelaku Cabul Terhadap Enam Anak

Pelaku pencabulan anak itu sudah melakukan aksi sejak 11 tahun lalu.

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-laki asal Boyolangu, Tulungagung. "Pelaku bernama Muanam (50) dan sudah melakukan aksi sejak 11 tahun lalu. Saat itu, korbannya berusia empat hingga lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (29/11).

Di tempat sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan aksi yang dilakukan tersangka berlangsung dari 2008 hingga 2018. "Korbannya enam anak," ucap perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.

Baca Juga

Menurut dia, pelaku memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah agar korbannya mau dan tidak melapor. Kemudian, kata dia, akhir bulan ini, Subdit Asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung yang sekarang sedang menjalani proses hukum.

Pitra menyebut tersangka melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban, bahkan ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam. "Kejadiannya di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor Whatsapp para korban. Lalu diajak ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, tersangka meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang," katanya.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain. Karena dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.

"Nanti siapa-siapa saja korbannya kami akan menyelidikinya. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur dan kami menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini ditekan dan penegakan hukum terus berjalan," katanya.

Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas saat melakukan aksinya, dan ponsel milik tersangka. Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement