REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang Natal dan tahun baru (Nataru), harga-harga bahan pokok kembali menjadi perhatian satuan tugas (satgas) pangan. Polri pun mengimbau agar para pedagang tidak nakal dan berbuat curang dengan menaikkan harga bahan-bahan pokok.
"Polri mengimbauan kepada para pedagang, pertama adalah diminta untuk para pedagang tidak melakukan penimbunan yang berakhir menaikan harga, karena melanggar undang-undang tentang pangan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Asep melanjutkan, Polri juga mengimbau para pedagang untuk tidak memperdagangkan bahan pokok yang tidak bagus secara kualitas. Karena juga dapat melanggar perlindungan konsumen dan perdagangan.
Menurutnya, hingga saat ini harga bahan pokok sendiri masih stabil. Kendati demikian, satgas pangan bersama stakeholder terkait yakni Kemendag, Pertanian, dan Bulog terus melakukan pemantauan dan pengawasan.
"Dilakukan pemantauan karena beberapa pengalaman yang lalu mengindikasikan ada upaya dari pedagang untuk menaikan harga bahan pokok tersebut," jelasnya.
Terutama tambah Asep, ada beberapa daerah yang memang diberikan pengawasan khusus. Namun Asep tidak menyebutkan di mana saja daerah tersebut.
"Ada beberapa daerah tertentu yang memang diberikan sebuah pengawasan secara khusus, belajar dari pengalaman tahu lalu dan beberapa bulan lalu dengan agenda masyarakat itu, menjadi pembelajaran untuk meningkatkan pengawasan," jelasnya
Prinsipnya, Asep kembali menegaskan, bahwa pengawasan tersebut dimaksudkan agar para pedagang tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merugikan masyarakat. Seperti melakukan penimbunan yang ujungnya menaikkan harga atau memperdagangkan bahan-bahan pokok yang tidak sebagaimana kualitasnya. “Artinya kualitasnya diturunkan,” kata dia.