Rabu 27 Nov 2019 19:07 WIB

Komplotan Penipu Penggandaan Uang Ditangkap Polda Jatim

Komplotan menyasar mereka yang terlilit utang dengan kerugian korban Rp 671 juta.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim merilis pembongkaran kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim merilis pembongkaran kasus penipuan berkedok penggandaan uang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar jaring penipu, yang mengaku-ngaku bisa menggandakan uang. Dalam kasus ini, jajaran Polda Jatim mengamankan empat orang tersangka, yakni RRN, warga Sibolga, Sumatera Utara; FA, warga Masahi Seram Utara, Ambon; GI, warga Ledokombo, Jember; dan HD, warga Patrang, Jember.

Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, keempatny memiliki peran berbeda. Misalnya, RRN bertugas mencari dan meyakinkan korban agar mau menggandakan uang, dengan cara mempertontonkan video penggandaan uang yang telah diedit.

Baca Juga

FA berperan sebagai seorang kiyai yang merupakan guru dari GI, yang mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Sementara GI berperan sebagai gus, yang mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat.

Peran HD hanya sebagai sopir yang menjemput dan mengantar korban mengambil uang di bank. "Korbannya adalah AL, yang merupakan warga Sibolga, Sumatera Utara, yang kenal dengan tersangka RRN. Kerugian korban mencapai Rp 671 juta," ujar Pitra saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (27/11).

Pitra menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (9/11), di mana tersangka RRN bertemu dengan korban AL, di rumahnya di Sibolga, Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut, tersangka RRN menunjukkan video penggandaan uang yang dilakukan oleh tersangka GI.

Video itu membuat korban tertarik dan meminta dipertemukan dengan GI. "Pelaku menyamar sebagai kiyai yang punya kemampuan menggandakan uang. Sasaran mereka adalah yang terlilit utang," ujar Pitra.

Kemudian keesokan harinya, tersangka RRN mengajak AL, yang juga dutemani anak dan rekannya, untuk bertemu dengan GI di Jember, Jawa Timur. Setibanya di Jember, korban dijemput HD.

Dalam perjalanan, korban dimintai uang sebesar Rp 6 juta untuk membeli peralatan ibadah, sebagai salah satu syarat ritual penggandaan uang. Kemudian sesampainya di rumah GI, korban kembali dimintai uang sejumlah Rp 7,1 juta, sebagai percobaan awal penganndaan uang.

Namun, korban dan sang anak masih belum percaya. Tersangka GI pun mendatangkan FA yang diminta berpura-pura sebagai gurunya, untuk meyakinkan korban. "Korban pun akhirnya percaya, sehingga mau mengambil uang tunai di bank, dengan total sebesar Rp 650 juta," kata Pitra.

Kemudian pada 13 November 2019, korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka FA, dan dimasukkan ke dalam koper Polo warna hitam, yang telah disiapkan. Tanpa disadari korban, koper tersebut ditukar dengan koper serupa, yang isinya adalah bantal, keramik, dan kardus bekas.

Korban tidak diperbolehkan menyentuh ataupun membuka koper tersebut, kecuali dilakukan oleh tersangka RRN. Selanjutnya koper tersebut dibawa ke hotel, unuk menemui tersangka FA.

"Setelah ditunggu sampai tiga hari, tersangka FA tidak kunjung datang, dan nomor kontak sulit dihubungi. Sehingga korban curiga dan membongkar koper yang isinya telah ditukar tadi," ujar Pitra.

Tersangka GI mengaku, praktik penggandaan uang yang direkam dalam bentuk video dan dipertontonkan kepada korban hanya lah trik sulap. GI mengakui tidak bisa menggandakan uang.

Dia hanya menguasai trik sulap, yang dipelajarinya secara otodidak dari media sosial Youtube. "Cara untuk meyakinkan korban saya demo dulu dengan uang Rp 2 ribu yang jadi Rp 102.000 ribu. Kita pakai rupiah. Itu sebuah trik sulap, untuk meyakinkan korban. Itu saya belajar dari Youtube," ujar tersangka GI.

Para tersangka terancam hukuman sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, yaitu penggandaan uang. Adapun ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement