Kamis 28 Nov 2019 00:00 WIB

Penerapan Tilang di Jalur Sepeda Bandung Belum Diberlakukan

Kondisi ruas jalan di Kota Bandung yang belum memungkinkan aturan itu diterapka

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satlantas Polrestabes Bandung belum menerapkan tilang kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat yang melanggar karena melintas pada jalur sepeda. Kondisi ruas jalan di Kota Bandung yang belum memungkinkan aturan tersebut diterapkan.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Catur Bayu Prabowo mendukung aturan tentang larangan pengendara roda dua dan empat menggunakan jalur sepeda. Namun, melihat kondisi ruas jalan di Kota Bandung maka aturan tersebut belum bisa diterapkan.

"Di Bandung, beberapa ruas jalan ada jalur sepeda. Catatannya, jalur sepeda yang ada sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan yang melewati jalan," ujarnya, Rabu (27/11).

Kasatlantas menyontohkan di jalan Saparua yang terdapat jalur sepeda. Namun dengan adanya jalur tersebut, jalan yang tadinya bisa dilalui dua kendaraan kini tidak bisa. Sehingga akhirnya pengendara memilih menggunakan jalur sepeda.

Meski begitu pihaknya tetap akan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Termasuk menerapkan sanksi hukuman kepada pelanggar marka jalan. "Kita tetapkan sanksi apabila marka jalannya dilanggar," katanya.

Penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan jalur sepeda tertuang dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pesepeda. Serta pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan dengan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu atau pidana maksimal dua bulan.

Sebelumnya, penindakan terhadap pelanggar di jalur khusus sepeda DKI Jakarta mulai dilakukan Senin (25/11). Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, total ada 66 pelanggaran yang terjadi di tiga fase jalur khusus sepeda.

"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 66 pelanggaran di tiga fase jalur sepeda," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement